Habel Suwae Ngopi Bareng dan Dengarkan Curhat Sopir Bandara Mopah

Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Habel Melkias Suwae (HMS) saat mendengarkan curhatan para sopir taksi Bandara Mopah, Merauke / Istimewa

JAYAPURA,- Calon Wakil Gubernur Papua Habel Melkias Suwae yang berpasangan dengan John Wempi Wetipo dihadang para sopir taksi Bandara Mopah, Merauke, saat berada di areal cafe bandara tersebut.

Para sopir bandara ini menemui Habel Melkias Suwae yang akrab di sapa HMS itu untuk menyampaikan beberapa aspirasi yang menurut mereka penting untuk disampaikan kepada calon Wakil Gubernur Papua.

Ronald, perwakilan sopir Bandara Mopah mengatakan, pertemuannya dengan HMS adalah spontanitas bersama para sopir yang lain. "Kebetulan kami melihat beliau datang, dan langsung kami minta untuk kumpul bersama kami dulu," kata Ronald, Minggu (11/3).

Aspirasi yang disampaikannya bersama sekitar 20 sopir bandara Mopah tersebut terkait Pemekaran wilayah di Papua Selatan.

"Temen-temen sopir bandara ini dan saya fikir semua warga Merauke mempunyai satu keinginan kedepan untuk ada pemekaran, yaitu pemekaran empat wilayah di Papua Selatan tergabung dalam Provinsi Papua selatan. Karena dengan begitu, kami yakini akan ada peningkatan perekonomian dan segala macamnya akan meningkat," ungkap Ronald.

Menjawab aspirasi itu, HMS mengaku jika Pemekaran daerah merupakan salah satu visi dan misi dirinya bersama calon Gubernur Papua John Wempi Wetipo. Habel bahkan menyebut program pemekaran telah digaungkannya sejak pencalonannya pada pilkada Gubernur 2012 lalu.

"Program ini saya sudah sampaikan saat saya maju pada Pilkada Gubernur 2012 lalu. Dan menurut saya kenapa tidak diperjuangkan, kalau ini adalah aspirasi masyarakat," ucapnya.

Dikatakan, meski kewenangan Pemekaran adalah milik pusat, namun sebagai pemerintah provinsi berkewajiban mendorong hal tersebut terealisasi.

"Jadi saya pernah ngobrol sama anggota DPR -RI dapil Papua, Komarudin Watubun. Waktu itu dia katakan tidak ada moratorium atau pelarangan untuk Pemekaran. Yang ada adalah evaluasi terhadap pemekaran yang telah ada. Jadi Provinsi berkewajiban mendorong pemerkaran, jika ada yang kurang diperbaiki atau dilengkapi. Bukan sebaliknya," pungkasnya. [Djarwo]