Anies: Cuma Jakarta yang Melarang Profesi Tukang Becak

net

WARTAPLUS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta, hanya satu-satunya yang ada di Indonesia.

Oleh karenanya, dia berharap, dengan adanya inovasi baru terkait becak yang dipelopori Hanafi Rais melalui becak listriknya, maka bisa menjadi pemicu untuk meregulasi ulang perda pelarangan becak tersebut.

Menurutnya, di provinsi lain maupun dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satu pasal pun yang melarang profesi sebagai pembecak. Karenanya, di bawah kepemimpinannya, Anies mengungkapkan akan mengatur kembali regulasi tersebut.

"Hanya Perda di Jakarta dan Perdanya itu melarang eksistensinya. Jadi ini yang menurut saya bagian dari masa lalu, kita sekarang, Jakarta sudah berubah," kata Anies di Balai Kota, Minggu, 11 Maret 2018.

Anies, menambahkan, jika dibandingkan dengan seluruh negara yang ada di dunia, negara-negara tersebut malah saat ini sedang menggalakkan tren baru untuk mencari alat transportasi baru yang ramah lingkungan, sedangkan Indonesia, sudah memiliki becak yang menjadi alternstif namun justru dilarang.

"Seluruh dunia ada tren baru mengenai alat transportasi yang ramah lingkungan, hemat energi. Nah di banyak tempat kendaraan seperti ini (becak listrik) justru jadi tren baru. Di Jakarta justru masih dilarang. Jadi kita akan ikhtiarkan," tegasnya.

Oleh karenanya, Anies menegaskan, Pemprov DKI akan segera mengatur kembali perda yang telah di tentukan, agar becak-becak kembali dapat beroperasi dengan inovasi-inovasi baru seperti becak listrik yang ramah terhadap lingkungan dan pengemudinya.

"Kami akan atur nanti dari sisi Perda, tapi menurut saya yang menarik dari ini (becak listrik) adalah masih sama bentuknya masih sama prinsipnya tapi hemat energi manusia dan menggunakan energi listrik," paparnya menambahkan.

Meski demikian, Anies mengaku regulasi tersebut juga membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga tidak dapat dengan segera dilakukan perubahan.

"Kalau perda harus dengan DPRD, harus masuk dulu dalam prolegda (Program Legislasi Daerah), setelah disepakati prolegda baru nanti masuk ke dalam pembahasan," ujarnya. [net]