Media Curi Star Pasang Iklan Kampanye, KPU Papua: Bawaslu Harus Tegur

Ilustrasi larangan iklan kampanye

JAYAPURA, –KPU Provinsi Papua mengingatkan seluruh media baik cetak maupun elektronik di bumi cenderawasih untuk tidak memuat iklan kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan tahapan nasional, pemasangan iklan kampanye akan dilakukan pada Mei mendatang sebelum memasuki masa tenang. Dimana Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan 27 Juni mendatang. Pemasangan iklan akan difasilitasi oleh KPU di masing masing daerah yang akan melaksanakan Pilkada

"Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,” ujar Ketua KPU, Adam Arisoy, di Jayapura, Kamis (8/3).

Curi Star

Sementara itu di tempat terpisah, Koordinator Bidang Media Cetak Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II (TK KPB II). Kadkis A. Matdoan, menyayangkan adanya penayangan iklan kampanye salah satu pasangan calon Pilgub di media cetak lokal. Dia menilai ini sebagai tindakan  mencuri start kampanye.

"Penayangan iklan kampanye oleh salah satu media cetak lokal ini  sudah melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017. Dimana yang mesti memfasilitasi pemasangan iklan ini kan KPU," ujarnya menyayangkan.

“Dilain pihak, pemuatan iklan ini sebenarnya belum pada masa penayangannya. Diperkirakan dalam jadwal pemuatan iklan kampanye itu sekitar Mei mendatang. Untuk itu, kita tegas minta Bawaslu untuk menegur pimpinan redaksi bersangkutan berikut tim kampanye paslon,” sambungnya.

Menurut Azis, dalam penayangan iklan kampanye, seharusnya media berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang diamanatkan PKPU No. 4 2017, untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye.

“Sebab sudah jelas untuk penayangan iklan harus dibawah koordinasi KPU bukan menanyangkan secara sepihak. Sebab semuanya ini sudah diatur dalam UU. Tak boleh media atau tim kampanye paslon memuat sesuai kehendak sendiri,” tuturnya.

Laporkan Temuan

Oleh karenanya, lanjut Azis, Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II melalui tim hukum dalam waktu dekat akan melaporkan temuan penayangan iklan kampanye pada salah satu media lokal, kepada lembaga terkait.

Diakuinya, pelaporan ini bukan sebagai bentuk tendensi melainkan untuk pembinaan dan pemberian efek jera bagi media lokal.

Pada kesempatan itu, Azis yang juga mantan wartawan senior di Papua ini berharap media massa dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam menghadapi Pilgub 2018. Dia juga mengimbau para wartawan untuk bersikap profesional dan berpijak pada UU pers No. 40 Tahun 1999.

Pilkada Gubernur Papua 2018 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu paslon petahana, Lukas Enembe - Klemen Tinal (LUKMEN) nomor urut 1 dan John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae (JOSUA) nomor urut 2.[Riri]