Pemasangan Iklan Kampanye Pilkada Papua Dijadwalkan Mei

Calon Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Komisioner KPU dan Bawaslu saat peluncuran maskot Pilgub Papua 2018 beberapa waktu lalu/Riri

JAYAPURA,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menegaskan sesuai tahapan nasional maka pemasangan iklan kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua, maupun bupati serta wakil bupati di tujuh kabupaten,  akan dilaksanakan pada Mei mendatang sebelum memasuki masa tenang.

Untuk diketahui pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni mendatang. Dimana di Papua akan digelar Pilgub dan pilkada di tujuh kabupaten

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan, untuk pemasangan iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU di masing masing kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada

"Masih sekitar bulan Mei (pemasangan iklan kampanye di media). Kalau sekarang belum bisa,” ungkap Adam saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (8/3)

Adam mengingatkan, jika ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan.

“Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,” jelasnya.

Akun Kampanye 

Sebelumnya, Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengimbau kandidat untuk segera mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), dimana setiap paslon hanya diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang bakal digunakan mempromosikan visi dan misinya.

“Memang sampai saat ini belum ada satu pun kandidat Pilgub yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai berkampanye. Padahal, pelaporan itu mestinya dilakukan saat kedua kandidat menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua,” kata Tarwinto.

Kendati demikian, KPU Papua masih memberikan toleransi kepada para kandidat namun wajib untuk disampaikan sebelum batas waktu penyerahannya berakhir.

“Sebab kalau tidak dilaporkan maka tak bisa dipakai untuk berkampanye oleh tim sukses. Jika dipaksakan maka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tukasnya.[Riri]