Bank Mega Ceroboh

Bank Mega Ceroboh Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja Karyawannya Mantan Pimpinan Bank Mega KCP Fakfak

Logo Bank Mega/Istimewa

JAYAPURA,-Pihak PT Bank Mega TBK tidak datang saat hendak memberikan keterangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada salah satu karyawannya mantan Pimpinan Bank Mega KCP Fakfak / Sub Branch Manager, Westry Noviar yang difasilitasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Selasa (6/3) pagi.

Yulianto SH penasehat hukum Westry Noviar, menegaskan tidak datangnya pihak PT Bank Mega tak mengurangi niatnya untuk terus memperkarakan bank tersebut. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran

Bank Mega untuk menjelaskan soal PHK tersebut. Dan saya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan perusahaan sekelas Bank Mega ceroboh dalam hal mem PHKkan karyawannya. Jadi menurut saya proses PHK tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka dengan itu kami melakkan proses hukum kepada pimpinan Bank Mega. Masalah ini sudah difasilitasi mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura dan kita lihat keterangan yang akan diberikan mereka nantinya, “ujar Yulianto SH kepada wartaplus.com, Rabu (7/3) pagi.

Dikatakan Westry Noviar bergabung dengan Bank Mega pada tahun 2008 dan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 dan mengikuti orientasi di Kantor Regional Bank Mega Makassar.

Kemudian ditempatkan pertama kali sebagai Deputy Branch Manager Credit - cabang Merauke pada tanggal 01 April 2008 yang dalam tugas dan tanggung jawab mengepalai dan membawahi dan Unit kerja Kredit sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk No, Kep. 632/DIRBM-P/08 berlaku sejak 01 April 2008.

Pada tanggal 27 Mei 2008 sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk – No.KEP.1035/DIRBM-P/08 ditetapkan untuk memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Pemimpin Cabang Merauke berlaku sejak 02 Juni 2008.

Pada tahun 2009 sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk No. Kep.1710/DIRBM/PJb/09 mendapatkan Promosi Jabatan dari Penanggung Jawab Sementara Pemimpin Cabang menjadi Pemimpin Cabang KC Merauke berlaku sejak tanggal 15 Juli 2009.

Pada Tahun 2013 di mutasikan ke Jayapura menjadi Branch Manager Cabang Jayapura kemudian karena adanya perubahan struktur organisasi di Bank Mega maka sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk -NO.KEP.1928/DIRBM-P/13 ditetapkan memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Branch Funding Manager Cabang Jayapura yang berlaku efektif tangga 06 Mei 2013.

Pada Tahun 2014 sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk–NO.KEP.163/DIRBM-P/14 ditetapkan memegang Jabatan sebagai Branch Funding Manager Cabang Jayapura berlaku efektif tangga 03 Februari 2014.

Pada tahun 2014 sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk–No.KEP.4546/DIRBM-P/14 dan karena perubahan Struktur Organisasi ditetapkan untuk memegang jabatan dari sebelumnya Branch Funding Manager menjadi Funding Business Manager Cabang Jayapura yang berlaku sejak tanggal 03 November 2014.

Pada tahun 2017 sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk–NO. KEP.373/DIRBM-P/17 dimutasikan dari Cabang Jayapura untuk memegang Kantor Capem Fakfak dengan jabatan Sub Branch Manager yang berlaku mulai tanggal 01 Maret 2017.

Lanjut Yuliantino sehubungan dengan situasi dan kondisi perekonomian di Kabupaten Fakfak yang lesu dampak dari Sikon Perekonomian Indonesia secara keseluruhan menyebabkan Kinerja cabang Fakfak dalam pencapaian pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pemasaran produk berbasis asuransi Mega Prima Link (MPL) serta pemasaran produk lain tidak menunjukan kinerja yang bagus, maka tanggal 26 Mei 2017 sesuai Nomor surat ; 119/RMKS-SP/17 , Wesry menerima Surat Peringatan Pertama sebagai bentuk Pembinaan Prestasi Kerja atas hasil pemantauan kinerja selama periode bulan Januari 2017 s/d April 2017.

Dan Surat Peringatan Pertama sebagai Bentuk Pembinaan Prestasi Kerja berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 01 Mei 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.

“Surat Peringatan ini tidak masuk akal menurut saya karena sesuai dengan Surat Keputusan Direksi NO.KEP.373/DIRBM-P/17 saya dimutasikan untuk memegang KCP Fakfak berlaku efektif sejak 01 Maret 2017 sedangkan pemantauan kinerja untuk diberikan Surat Peringatan dilakukan sejak Januari 2017 sd April 2017,”ujarnya.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2017 sesuai Nomor surat : 207/RMKS-SP/17, Wesry menerima Surat Peringatan Kedua sebagai bentuk Pembinaan Prestasi Kerja hasil pemantauan kinerja selama Periode bulan Mei 2017 s/d Juni 2017 yang berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 01 Juli 2017 s.d 31 Desember 2017.

Dikatakan, surat Peringatan Kedua ini juga menurut saya sangat tidak masuk akal karena Surat Peringatan Pertama belum habis masa berlakunya yang harusnya sampai bulan Oktober 2017 kemudian sudah diterbitkan lagi Surat Peringatan Kedua pada bulan Juli 2017.

Lanjutnya, kemudian tanggal 22 September 2017 sesuai Surat No. 278/RMKS-SP/17, Wesry menerima Surat Peringatan Ketiga terkait Pencapaian Kinerja hasil pemantauan kinerja selama bulan Juli 2017 dan surat peringatan ketiga ini berlaku 6 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan 31 Januari 2018.

Dan pada tanggal 15 Januari 2018, Wesry mendapatkan email dari Regional Human Capital Makassar yang dikirimkan oleh staf regional HR (sdr Juli) perihal SK PHK yang telah diputuskan oleh Management Bank Mega.

Menurut Wesry kepada saya, mengenai PHK ini juga aneh menurut karena sebelum PHK seharusnya ia menerima surat Eliminasi terlebih dahulu dari pihak Management, namun dirinya tidak pernah menerima Surat pemberitahuan Eliminasi sampai dengan Surat PHK diterima via email dari staff Human Capital Regional yaitu dari sdr, Bapak Juli.

Kata Wesry, surat PHK ini juga membingungkan karena SP ketiga yang diterima juga belum habis masa berlakunya yaitu sampai tanggal 31 Januari 2018 namun pihak Management pada tanggal 12 Januari 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega,Tbk – No.KEP.001/DIRBM-P/1 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Dan menurutnya Bank Mega telah melakukan tindakan sepihak agar hak uang cuti tahunannya yang muncul di bulan Januari 2018 tidak dibayarkan. [Cholid]