Diundur, Sidang Penyelesaian Sengketa Pilgub Terkait Ijasah JWW Bakal Hadirkan Saksi

Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, Pieter Ell SH saat menyerahkan dokumen bukti kepada Ketua Bawaslu Papua, Peggy Wattimena / Djarwo

JAYAPURA,- Sidang penyelesaian sengketa Pilgub Papua terkait persoalan ijasah calon Gubernur Jhon Wempi Wetipo, yang digelar di Kantor Bawaslu Papua, Sabtu (3/3), bakal dilanjutkan pada Senin (5/3) mendatang.

Pengunduran tersebut dikarenakan pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) meminta waktu untuk menghadirkan saksi berikut bukti tambahan.

"Pada dasarnya kami tetap berpegang pada dalil kami, bahwa kami melihat sebagaimana yang disampaikan pemohon bahwa hukum kepastian yang kita angkat adalah ketika yang bersangkutan dari keabsahan ijasah Stisipol dari berbagai aspek dan berbagai indikator telah kami sajikan dan akan kita kuatkan dengan saksi bahwa ijasah itu tidak pernah ada di yang bersangkutan," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Yance Salambauw.

Sementara dari Pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum Jhon Wempi Wetipo (JWW), James Simanjuntak menjawab bahwa hasil verifikasi kliennya adalah sah dan benar yang telah dibuktikan dengan surat KPU. Dimana pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) telah menyurati KPU dengan nomor surat 0748/UN20/DL/2018 yang menyebutkan bahwa ijasah S1 hukum kliennya dengan NIM X 090240418 program studi ilmu hukum dan S2 program studi magister hukum adalah benar.

"Argumentasi yang menjadi satu tanggapan dari pemohon sebenarnya menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon sangat jelas bahwa Bawaslu sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menguji tentang kebenaran dari pada ijasah itu sendiri. Dengan demikian ini adalah persoalan gugatan kepada lembaga pendidikan dalam hal ini adalah Uncen yang mengeluarkan ijasah. Dan bukanlah di Bawaslu ini tetapi PTUN untuk membenarkan tentang keabsahan ijasah," jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada yang menyebutkan bahwa ijasah JWW tidak benar dan tidak sah, untuk itu sanggahan dari pemohon tidak ada hal yang baru dan oleh karena itu pihaknya tetap pada jawaban dalil yang dibangun oleh pemohon.

"Kita tetap pada jawaban dalil sebenarnya, bahwa mekanisme yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan. KPU mengambil langkah berdasarkan prinsip hukum, jadi keputusan KPU yang sesuai keterangan dan lulusan Uncen itu dianggap sah," ujarnya.

Usai ketiga pihak saling memberikan jawabannya, Ketua Bawaslu Papua Peggy Wattimena, menyetujui untuk proses musyawarah dimundurkan hingga Senin mendatang, dikarenakan Pemohon meminta waktu untuk menghadirkan saksi ahli.

Sementara dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen bukti kepada Bawaslu Provinsi Papua. [Djarwo]