Pelaku Pemerkosa Pelajar Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku berinisial SL (baju bergaris)/Humas

JAYAPURA,- SL (25) yang diketahui merupakan Sarjana Lulusan Fakultas Hukum di Universitas ternama di Papua terancam 15 tahun penjara usai melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar, Rabu (8/8) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8) siang.

Kata Jahja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 “Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan korban serta saksi, dan kini pelaku sudah mendekam didalam sel untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku juga diketahui merupakan lulusan sarjana hukum,” unkap Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menerangkan kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui akun media social Facebook, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya yang beralamat di jalan sebelah kali Kampwolker Perumnas III Waena, Rabu (8/8) siang sekitar pukul 11.20 WIT.

Setibanya di rumah, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban. “Pelaku berhasil memperkosa korban usai mengancam akan membunuh korban, selain itu juga saat melakukan aksinya korban dalam keadaan pengaruh minuman keras,” terangnya. *