Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK

Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA,- Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Paniai, Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye menggugat KPU Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini meminta pembatalan SK KPU Paniai Nomor 51/HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 tangggal 28 Juli 2018.

Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye adalah pasangan nomor urut 1 yang memberi kuasa kepada Eugen Ehrlich Arie, dan kawan-kawan untuk melawan KPU Paniai, terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Paniai. Pasangan ini mendaftarkan gugatan dan teregistrasi di MK, Senin (6/8) kemarin.

Permohonan yang diajukan pemohon adalah mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu menurut Pemohon, terdapat cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh Termohon yang memengaruhi terpilihnya Pemohon dalam Pilbup Paniai.

Beberapa pelanggaran oleh Termohon, seperti Panwas Paniai telah menyatakan terdapat kondisi yang mengganggu proses pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan ulang, dan pelanggaran lainnya saat perkara ini didaftarkan. Pemohon menyesalkan tindakan KPU yang tidak mengindahkan permintaan Panwas Paniai untuk melakukan pemungutan suara ulang. Karena itulah, Pemohon keberatan dan mengajukan gugatan, di selisih suara yang diraih pemohon dengan peraih suara terbanyak yang menurut Pemohon, layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung karena selisih 2 persen.

Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam mengatakan, terhadap gugatan dari Pemohon, pihaknya siap mendampingi KPU di sidang, tentunya dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi.

“Kami Kuasa Hukum KPU Paniai telah menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Agung untuk sidang besok (8/8), pukul 09.00 pagi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” terang Pieter Ell. *