IJN Dukung Kebijakan Walikota

Tak Berkompeten Dalam UKW Jangan Liputan di Kantor Walikota Jayapura

Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano/Robert

JAYAPURA,-Indonesia Journalis Network (IJN) Papua-Papua Barat mendukung apa yang akan diterapkan Walikota Jayapura,  bahwa akan menerapkan peraturan hanya wartawan yang berkompeten saja bisa melakukan liputan di Kantor Walikota Jayapura. Ini dikatakan Ketua IJN Papua-Papua Barat  RI Vanwi Subiyat dalam rilisnya Senin pagi.

"Kota Jayapura adalah barometer bila itu dilakukan tentu akan  diikuti kota-kota lain di Papua,"ujarnya

Seperti diketahui ketegasan Wali Kota Jayapura diungkapkan  usai membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dua hari  yang diikuti 43 wartawan dari berbagai media di Provinsi Papua di kota Jayapura pada Jumat (3/8) pagi

“Saya akan menerapkan dan memasang panflet di setiap Kantor, Dinas, Badan dan juga di ruangan saya. Hanya yang bisa meliput di Kota Jayapura adalah wartawan yang berkompeten. Itu akan saya tempel supaya wartawan menjadi wartawan yang profesional yang siap bekerja. Jangan hanya menyalin berita dari teman dan membuat opini, harus profaesional dan membuat berita yang akurat dan terpercaya,”ujarnya.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu diselenggarakan oleh organisasi wartawan-Persatuan Wartawan Indonesia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua dan Indonesia Journalist Network (IJN) Papua dan Papua Barat. UKW yang diikuti 43 peserta tersebut terbagi dalam satu kelas utama, dua kelas madya dan lima kelas muda.

Vanwi Subiyat mengatakan seluruh wartawan media cetak dan elektronik di Indonesia diharuskan memiliki sertifikat lulus uji kompetensi wartawan.

"Uji kompetensi wartawan itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan,"ujarnya.

Dikatakan, dalam internal  IJN sudah diingatkan agar wartawan berkompetensi dalam UKW. Juga berbagai organisasi pers

"Sebab jangan tersinggung apabila saat ditanya narasumber soal apakah sudah kompeten sebagai wartawan atau sudah UKW. Karena itu hak dari narasumber,"ujarnya.*