Empat Tahun Vakum, Perekaman E-KTP di Paniai, Dogiyai dan Deyai Kembali Aktif

Kadinsos Dukcapil Papua, Ribka Haluk/Istimewa

JAYAPURA,—Pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di kabupaten Dogiyai, Deyai dan Paniai yang sebelumnya sempat terhenti selama empat tahun, kini telah diaktifkan kembali.   

Kepala Dinas Sosial, Catatan Sipil dan Kependudukan (Dinsos Dukcapil)  Provinsi Papua Ribka Haluk, di Jayapura, Jumat (20/7) mengatakan, pengaktifan kembali perekaman ktp elektronik di tiga kabupaten tersebut setelah Tim Dinsosdukcapil Provinsi Papua,  didukung teknisi dari Dindukcapil Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura dan Pemkab  Nabire Turun Kebawah (Turba) langsung menyambangi tiga kabupaten di wilayah Mee Pago tersebut.

Ribka menjelaskan, Tim dan Teknisi dari Dindukcapil Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura dan Pemkab  Nabire berhasil  membenahi manajemen pelayanan perekaman E-KTP, terutama di masing-masing Disdukcapil, memperbaiki peralatan yang  rusak seperti server dan lain-lain, mendapatkan kembali peralatan yang sebelumnya dibawa lari oleh petugas 

“Kami mendapatkan hasil yang  memuaskan, dimana masyarakat sangat antusias  menunggu giliran perekaman E-KTP, yang  dimulai Pukul 08.00-04.00 WIT,” katanya   

Lanjut jelas Ribka, pihaknya selama Turba ke Kabupaten tersebut mampu merekam 1.000 –an E-KTP dan   mengeluarkan  3.000 hingga 4.000 Kartu Keluarga, termasuk menerbitkan Akte Kelahiran  anak-anak sekolah yang memasuki tahum ajaran baru dan Surat Keterangan (Suket) bagi para Bacaleg dari 16 Parpol, yang mendaftar di KPU setempat serta .    

Tak hanya itu, tutur Ribka, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada  teknisi, operator dan tenaga administratif di  Disdukcapil Dogiyai, Deiyai dan Paniai, agar mereka mampu melanjutkan pelayanan perekaman E-KTP.

Faktor Penghambat

Ribka menjelaskan,  pihaknya melihat ada dua faktor yang menyebabkan  pelayanan perekaman E-KTP di tiga kabupaten tersebut terhambat 

Pertama,  masalah manajemen  kepemimpinan. Dimana terdapat dualisme jabatan Kepala Disdukcapil di 3 Kabupaten tersebut. 

“Jadi Bupati angkat satu  Kepala Dinas, Wakil Bupati juga angkat  satu Kepala Dinas. Jadi satu  Dinas ada dua Kepala SKPD.  Itu yang menyebabkan akhirnya  pro  kontra terjadi pelayanan tak berjalan,” ujar Ribka. 

Kedua,  kecenderungan para Kepala Disdukcapil di 3 Kabupaten tersebut. Jika dia   tak lagi dapat jabatan, maka  semua  peralatan  yang terkait perekaman E-KTP dibawa keluar, kemudian  melakukan aksi pemalangan kantor dan lain-lain. Hal ini menyebabkan masyarakat tak melakukan perekaman E-KTP secara maksimal.

Sebelumnya, perekaman ktp elektronik mendapat penolakan oleh warga yang mayoritas beragaman nasrani karena mengaitkannya dengan angka 666 sebagai angka anti kristus.*