Pemprov Papua Dorong Pembentukan LPPL Tingkat Kabupaten

Asisten Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa didampingi Komisioner KPI Pusat, Agung Supriyo dan Ketua KPID Papua, Yakop Sobuber saat membuka kegiatan sosialisasi pendirian LPPL tingkat Kabupaten, berlangsung di Jayapura, Rabu (18/7)/Andi Riri
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua mendorong setiap Kabupaten untuk segera membentuk lembaga penyiaran publik lokal (LPPL). Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu pemerintah didalam memberitakan informasi kepada masyarakat terkait program pembangunan yang sudah ataupun yang baru akan dilakukan.
 
Asisten Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa mengatakan secara global konvergensi terhadap teknologi komunikasi, penyiaran dan internet telah menjadi trend saat ini, karena dapat memungkinkan untuk dapat mengakses layanan telekomunikasi penyiaran pada suatu jaringan dan perangkat yang sama.
 
"Pemerintah mempunyai andil yang besar dalam membangun infrastruktur di bidang penyiaran, yakni dengan mendirikan LPPL di beberapa daerah yang belum memiliki RRI/TVRI dalam rangka mengakses informasi kepada masyarakat," ujar Doren ketika membuka kegiatan sosialisasi pendirian LPPL, di Jayapura, Rabu (18/7).
 
Dia berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, para peserta dari setiap kabupaten kota di Papua nantinya dapat kembali ke daerahnya masing masing untuk kemudian melaporkan kepada pimpinannya (Bupati) agar dapat dianggarkan dalam APBD.
 
"Jadi nanti KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Papua harus segera melakukan klasifikasi daerah mana saja yang akan didirikan LPPL," tekannya.
 
Doren menjelaskan, posisi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebagai regulator penyiaran. Tugasnya bukan hanya sebagai pengawas siaran, namun juga ikut menata sistem penyiaran. Salah satu indikatornya adalah kesamaan pemberian pelayanan perizinan di seluruh KPID Papua.
 
"Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan proses pelayanan perizinan yang transparan, adil, non diskriminasi dan profesional sesuai peraturan perundang akan mendorong pertumbuhan industri penyiaran yang kredibel dan sehat," katanya.
 
Dia menambahkan, KPID sebagai presentasi publik berfungsi mengawal proses pelaksanaan perizinan ke arah yang lebih baik. Salah satunya dengan memberikan jaminan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dalam kaitan pendirian lembaga penyiaran.
 
Hal senada disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Supriyo. Menurut dia, dalam memberikan informasi tidak semata tugas pemerintah atau KPI tapi juga swasta. KPI dan pemerintah tugasnya adalah memberikan ijin kepada swasta sehingga mereka mampu memberikan informasi kepada masyarakat

"Kalau swasta misalnya berada di daerah yang kurang bagus daris sisi bisnis. Untuk daerah seperti itu bisa dibebankan dialokasikan kepada pemerintah daerah lewat lembaga penyiaran publik lokal. Dimana dananya dialokasikan dari APBD. Jadi (swasta) tidak lagi orientasi cari keuntungan, tapi konteksnya bagaimana memberikan informasi kepada masyarakat," urainya.

Agung mencontohkan seperti mendirikan televisi lokal dan radio lokal yang bisa memberikan ifnformasi tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

 
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua, Jakop Sobuber menyatakan, daerah yang belum ada RRI/TVRI wajib mendirikan LPPL guna menyebarluaskan informasi secara independent.
 
"Jadi LPPL harus ada dan dibangun dengan menggunakan APBD, sehingga bisa menyiarkan program yang mendidik masyarakat sehingga tidak boleh terjadi penyiaran-penyiaran yang sifatnya provokasi masyarakat," katanya
 
Di Papua, ungkap Sobuber, hampir sebagian besar kabupaten belum memiliki LPPL terutama daerah daerah pemekaran. Saat ini tercatat baru beberapa kabupaten yang memiliki LPPL seperti kabupaten Jayapura, Mimika dan Mappi yang memiliki radio siaran pemerintah daerah, lalu kabupaten Merauke dan Biak Numfor yang memiliki siaran televisi lokal.*