Erianus Kiwak Diangkat Sebagai Ketua KPU Puncak Gantikan Manase Wandik

Penyerahan tugas dari Ketua KPU Puncak yang lama, Manase Wandik kepada Ketua KPU yang baru Erik Kiwak berlangsung dalam rapat pleno di kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (28/2)/Istimewa

JAYAPURA, - Erianus Kiwak diangkat sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak menggantikan Manase Wandik yang diberhentikan sebagai Ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengangkatan Erik Kiwak berlangsung dalam rapat pleno  di ruang rapat kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (28/2) kemarin. Komisioner KPU Puncak terdiri dari Ketua, Erik Kiwak, anggota Manase Wandik, Onime Penius Dewelek, Aten Mom, Isak Telenggen

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy kepada wartaplus.com, Kamis (1/3) membeberkan, pasca keputusan DKPP pihaknya kemudian diberi kesempatan tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Alhasil, pada Rabu malam kemarin telah digelar rapat pleno untuk mengangkat Ketua KPU pengganti. Dimana meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Manase Wandik masih tetap berstatus sebagai Komisioner KPU

"Jadi pemberhentian ini karena DKPP menerima aduan dari empat anggota KPU yang mengadukan Ketua KPU, Manase Wandik yang dinilai tidak netral karena mendukung salah satu kandidat. Selain itu yang bersangkutan juga selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU banyak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi," beber Adam.

Setuju pembatalan Paslon

Sementara itu menyoal rekomendasi Panwas Puncak yang meminta KPU membatalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada setempat, Adam mengaku setuju dengan rekomendasi panwas tersebut. Pasalnya, sewaktu pleno penetapan hanya ditandatangani oleh dua dari lima anggota KPU 

"Artinya secara aturan itu salah. Sehingga kami berterimakasih kepada panwaslu melihat kesalahan putusan ini kami berikan penguatan. Untuk mari KPU ikuti aturan main. Artinya disaat pleno untuk memutuskan KPU harus quo rum" kata Adam

Kami lakukan penguatan dengan meminta KPU membatalkan hasil pleno penetapan sebelumnya, dengan pertimbangan lain yakni jika dilihat syarat partai pendukung pasangan calon Willem Wandik (petahana) - Alus Murib bermasalah karena ada dualisme partai.

"Jadi ada dualisme partai yakni partai Hanura dan PAN. Mungkin lebih baik dua partai ini yang dikeluarkan, tetapi calonnya tetap. Sebab jika dilihat dari jumlah partai pendukung, pasangan ini memenuhi syarat karena dari presentasenya sudah lebih," jelasnya.

"Oleh karena itu kami minta klarifikasi ke partai politik, karena waktu sangat sempit makanya kami minta bawaslu menambah waktu agar pasangan calon ini bisa mengklarifikasi ke partai Hanura dan PAN," sambungnya.

Peluang TENANG?

Disinggung apakah dengan pembatalan pleno penetapan ini, dapat memberikan peluang bagi pasangan Repinus Telenggen - David Ongomang untuk lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Puncak? Dimana pasangan dengan julukan pasangan TENANG ini, didukung empat parpol dua diantaranya PAN dan Hanura

"Saya tidak bisa menjawab. Namun peluang itu pastinya ada karena dari dua partai ini memenuhi syarat yaitu Hanura tiga kursi dan PAN dua kursi. Tentunya putusan panwas ini berikan peluang bagi calon lain. Namun harus dibuktikan dengan dukungan partai," jelasnya.

Berdasarkan pleno penetapan calon peserta Pilkada Puncak, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni pasangan Willem Wandik (bupati petahana) - Alus K Murib. Paslon Tunggal ini diusung semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat.[Riri]