Pasangan JOSUA Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub ke MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

JAYAPURA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae atau yang akrab disapa JOSUA akhirnya secara resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Papua ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7).

Berdasarkan pantauan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan gugatan dimasukan pada Rabu malam, sekitar pukul 21.47 WIB dengan nomor registrasi 59/1/PAN.MK/2018.

Tampak dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi tersebut, Jhon Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae sebagai Pemohon dan KPU Provinsi Papua sebagai termohon.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi pada, Senin (9/7) malam. Hasilnya, calon Gubernur nomor urut 1, Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen) berhasil unggul dari sang rival, calon gubernur nomor urut 2, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (JWW-HMS).

Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN) yang diusung 9 parpol, berhasil memperoleh suara sebanyak 1.939.539 suara atau 67,54 persen (menang di 20 Kabupaten). Sedangkan pasangan Josua yang diusung PDIP dan Gerindra hanya memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen (menang di 9 kabupaten).