Miris, Penyerapan Dana DAK Dua OPD di Pemkab Jayapura Hanya 5%

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jayapura, Subhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/7)/Fendi

SENTANI,– Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura menggelar rapat tertutup membahas evaluasi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dan persiapan rencana realisasi 2018, di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Selasa (10/7).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jayapura, Subhan, yang ditemui wartawan usai mengikuti rapat evaluasi mengatakan, dalam laporan masing-masing Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD ), penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Jayapura untuk tahap pertama sudah berjalan. Hanya saja ada 2 OPD yang tidak memenuhi terget yang ditentukan.

“Dalam evaluasi tadi, sebagian OPD penggunaan DAKnya rata-rata sudah melebihi 75%, seperti dinas pendidikan, pariwisata dan beberapa OPD lainnya. Tapi ada juga OPD yang belum mencapai target, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan yang baru mencapai 5%. Sementara Kanwil perbendaharaan negara sudah memberikan batas waktu sebelum tanggal 23 Juli 2018 itu sudah harus melaporkan melalui Ospam 75%, baru dana bisa turun,” kata Subhan kepada pers di Sentani, Selasa (10/7).

Dikatakan, apabila laporan dari OPD terkait tidak mencapai 75% dalam waktu yang ditetukan, maka OPD terkait akan menerima sanksi yakni dana DAK di triwulan berikut tidak akan turun atau dianggap hangus karena tidak ada pekerjaan.

“Dana DAK ini setiap triwulan pasti turun, tapi jika pekerjaan di triwulan sebelumnya tidak dikerjakan, maka sanksinya yaitu dana di triwulan berikut tidak akan turun lagi karena dianggap tidak ada pekerjaan,” ujarnya.

Subhan mengingatkan dua OPD terkait apabila tidak mencapai target sebelum waktu yang ditetapkan, jangan memaksakan diri untuk melakukan pencairan dana DAK berikutnya.

“Kalau bisa jangan diproses anggarannya supaya tidak turun, karena sudah melampaui waktu. Kalau dipaksakan untuk lanjut maka daerah yang akan tanggung. Itu akan mempengaruhi Dana Alokasi Khusus (DAU) lagi, bukan DAK. Yang seharusnya ditalangi oleh DAK terpaksa ditalangi oleh DAU karena sudah masuk hutang,” bebernya.

Untuk itu, kata Subhan, supaya tidak ada hutang yang ditanggung oleh pemerintah, maka pihaknya telah bersepakat untuk tidak mencairkan dana DAK berikutnya jika sudah mengalami keterlambatan.

“Kita sudah bikin pernyataan bahwa bilamana OPD tetap memproses dana DAK dengan waktu yang sudah lewat, itu menjadi tanggung jawab OPD terkait. Itu akan ditanggulangi dari DAU mereka, bukan Pemerintah,” tegasnya.

Subhan berharap pada dua OPD ini agar terus melakukan koordinasi dengan bagian keuangan, sehingga bisa mencapai 75% pertanggung jawabnya.

“Ini perlu diseriusi OPD tersebut. Sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan yang berdampak pada proses hukum nanti. Oleh karena itu, kami minta juga kepada dua OPD ini agar mesosialisasikanya pada pihak ke tiga supaya pencapaian peresentase itu bisa tercapai dengan baik,” tutupnya. *