6 Bulan, 6 Polisi di Jajaran Polda Papua Diberhentikan

Ilustrasi Polisi

JAYAPURA,- Kurun waktu 6 bulan sejak bulan Januari hingga bulan Juni pertengahan tahun 2018 sedikitnya ada 6 anggota kepolisan di jajaran Polda Papua dipecat lantaran kode etik.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Papua Ierjen Pol Boy Rafli Amar beberapa waktu lalu, saat menggelar refleksi semester I tahun 2018 di ruang Aula Rastasamara Polda Papua.

Kata Boy, enam anggota yang mendapatkan sanksi pemecatan tidak hormat tersebut bermacam-macam dimana ada yang terlibat kasus narkoba, kekerasan tidak hormat, Miras dan pergi meninggalkan tempat tugas (Disersi) hingga memakan bulan bahkan tahun.

“Dari enam anggota ini memang secara moril sudah tidak bisa dipertahankan sehingga kami ambil tindak tegas, namun sebalinya apabila ada perubahan maupun niat besar maka kami akan berikan keringan disiplin saja,” ujarnya.

Dirinya pun menerangkan dalam 6 bulan terkahir ada 77 kasus yang melibatkan anggota Polri di jajaran Polda Papua dimana untuk masalah disiplin ada 55 kasus sementara untuk maslah kode etik profesi ada 22 kasus dan semuanya dalam penanganan Propam Polda Papua.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menambahkan selain masalah terkait kode etik profesi yang melibatkan anggota Polri dijajarannya, pihaknya juga dalam tahun ini telh memberikan reward kepada 25 personil di jajaran Polda Papua terkait dengan prestasi kerja yang membanggakan.

“Kami selain berikan sanksi disiplin hingga pemecatan bagi petugas nakal, kami pun juga memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi dalam menjalankan tuganya dengan baik dan professional,” tambahnya. *