Belum Lunasi Hak Pekerja yang di PHK, PT Bank Mega Terancam Digugat

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/google

JAYAPURA,-PT Bank Mega Tbk terancam digugat, jika dalam masa 10 hari tidak merespon isi anjuran mediator tentang pembayaran hak pekerjanya yang di PHK. 

Hal ini disampaikan oleh Yulianto SH, selaku kuasa hukum mantan Kepala Cabang Bank Mega Fak-Fak, Westry Noviar. Dimana pihaknya mengajukan permohonan mediasi Tripartit pada 22 Maret lalu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura dengan pihak PT Bank Mega, tentang adanya perselisihan hubungan industrial terkait PHK.

Namun karena memakan waktu yang cukup alot dan tidak mencapai kesepakatan ditingkat mediasi. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, bahwa terhitung hari ini, Rabu (4/7), pihaknya telah menerima secara resmi anjuran dari Siyamsih Adiatik Purwatmi selaku mediator yang diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, dengan isi ajuran sebagai berikut:

1. Agar Perusahaan Memberikan hak-hak pekerja dengan total nilai Rp. 371.970.950 ( Tigaratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus limapuluh Rupiah).

2. Agar Kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran mediator ini selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini.

"Hasil anjuran dari mediator sudah sangat bagus, sebaiknya Perusahaan terkait dalam hal ini, PT Bank Mega Tbk harus legowo dan segera saja membayarkan hak-hak pekerja yang di PHK. Karena apa yang disampaikan mediator dalam pertimbangan Anjuran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku di negara republik Indonesia," jelas Yulianto.

Namun kata Yulianto, apabila hingga batas 10 hari setelah diterima anjuran ini, tidak di indahkan oleh perusahaan, maka pihaknya akan mendaftarkan gugatan di Peradilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura.

Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan wartaplus.com, perihal PHK yang diterima Wesry pada Januari lalu, bermula saat perekonomian di Kabupaten Fak-fak yang lesu karena dampak dari sikon Perekonomian Indonesia secara keseluruhan, dan menyebabkan Kinerja cabang Fak-fak dalam pencapaian pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pemasaran produk berbasis asuransi Mega Prima Link (MPL) serta pemasaran produk lain tidak menunjukkan kinerja yang bagus, maka tanggal 26 Mei 2017, sesuai Nomor surat ; 119/RMKS-SP/17 , Wesry menerima Surat Peringatan Pertama sebagai bentuk Pembinaan Prestasi Kerja atas hasil pemantauan kinerja selama periode bulan Januari 2017 s/d April 2017.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2017 sesuai Nomor surat : 207/RMKS-SP/17, Wesry menerima Surat Peringatan Kedua sebagai bentuk Pembinaan Prestasi Kerja hasil pemantauan kinerja selama Periode bulan Mei 2017 s/d Juni 2017 yang berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 01 Juli 2017 s.d 31 Desember 2017.

Lanjutnya, kemudian tanggal 22 September 2017 sesuai Surat No. 278/RMKS-SP/17, Wesry menerima Surat Peringatan Ketiga terkait Pencapaian Kinerja hasil pemantauan kinerja selama bulan Juli 2017 dan surat peringatan ketiga ini berlaku 6 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan 31 Januari 2018.

Dan pada tanggal 15 Januari 2018, Wesry mendapatkan email dari Regional Human Capital Makassar yang dikirimkan oleh staf regional HR (sdr Juli) perihal SK PHK yang telah diputuskan oleh manajemen Bank Mega.

"Mengenai PHK ini juga aneh menurut saya, karena sebelum PHK seharusnya ia menerima surat eliminasi terlebih dahulu dari pihak manajemen, namun dirinya tidak pernah menerima Surat pemberitahuan eliminasi sampai dengan Surat PHK diterima via email dari staff Human Capital Regional yaitu dari Bapak Juli," ujar Yulianto.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pihak PT Bank Mega tbk tidak datang saat hendak memberikan keterangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada salah satu karyawannya, mantan Pimpinan Bank Mega KCP Fakfak / Sub Branch Manager, Westry Noviar yang difasilitasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, pada 6 Maret lalu.