Temukan Sejumlah Pelanggaran, Relawan Kotak Kosong Minta Petahana Mamteng Didiskualifikasi

Tampak hologram palsu dan kolom kotak kosong di hilangkan oleh KPU Mamberamo Tengah/Istimewa

JAYAPURA,– Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) jalur Perseorangan, Itaman Tago yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Mamteng pada Februari lalu mengaku menemukan sejumlah bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo pada 27 Juni lalu.

Dikatakan, dalam pelaksanaan Pilkada di 84 TPS yang tersebar di 59 Kampung dan 5 Distrik di Kabupaten Mamberamo Tengah ada sejumlah temuan yang dilakukan oleh penyelenggara yang bertentangan dengan undang-undang.

“Berita acara B1KWK dan C1KWK tidak mendapat kolom untuk berita acara kotak kosong, yang ada hanya nama petahana. Sementara kotak kosong tidak ada. Ini dibuat oleh KPU dan Panwas sebagai pengawas Pilkada tidak mengawasi hal ini,” ujar Itaman kepada Wartaplus.com, Sabtu (30/6) sore.

“Dalam PKPU nomor nomor 16 dan Bawaslu nomor 15 kotak kosong harus disiapkan kolom untuk berita acara, tapi ini dihilangkan dan tidak ada kolom untuk berita acara, jadi beginikan sudah berencana dan melawan undang-undang,” tambahnya.

Lanjut Itaman, pelanggaran berikut yang ditemukan adalah, calon petahana masuk ke TPS dan merampas suara pemilih kotak kosong.

“Rakyat sudah memilih kotak kosong, tetapi petahana masuk daan merampas suarat suara itu. Kita sudah ambil video dan simpan sebagai bukti, dan akan kita serahkan ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” ujarnya.

Kemudian pelanggaran ketiga, yakni seluruh saksi dari kotak kosong tidak diundang dalam pleno tingkat distrik yang dilakukan pada 29 Juni lalu.

“Tanggal 29 Juni itu pleno distrik, tapi tidak mengundang saksi dari kotak kosong, padahal relawan kotak kosong sudah mengawal pilkada sejak awal. Kami lihat suara kotak kosong lebih banyak, sehingga saat pleno tingkat distrik kami tidak diundang,” bebernya.

Lanjutnya, dengan temuan pelanggaran tersebut, pihaknya berencana melapor ke Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah, namun sangat disayangkan tidak satupun anggota Panwas berada di tempat.

“Dari hari Jumat kami ingin mengajukan pengaduan ke Panwas, namun Panwas tidak ada di tempat. Dari informasi yang kami dapat mereka sudah berada di Wamena,” ujarnya.

“Kami menduga bahwa sudah konspirasi antara KPU dan Panwas dengan calon Petahana. Mereka sudah tidak lagi independen atau netral, mereka malah menjadi tim sukses karena selama ini saat calon petahana melakukan kampanye atau pertemuan dengan masyarakat, mereka ini selalu ikut. Bahkan mereka tinggal sama-sama dengan calon petahana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Koordinator Relawan Kotak Kosong, Onny Bernie Pagawak menyampaikan, pihaknya juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti kotak suara yang tidak bersegel.

“Kami juga menemukan sejumlah pelanggaran, seperti kotak suara tidak bersegel, kemudian kotak yang digunakan hanya karton, apakah KPU sudah kekurangan dana atau seperti apa? Terus di dalam kotak itu sudah tidak ada DPT, jadi kasian masyarakat yang sudah datang jauh-jauh untuk memilih tapi tidak ada DPT,” sesalnya.

“Selanjutnya, berita acara yang berhologram itu tidak ada, hologramnya dipalsukan, dan itu menyeluruh di 84 TPS yang tersebar di 59 Kampung dan 5 Distrik,” sambungnya.

Atas temuan sejumlah pelanggaran tersebut, kata Onny Bernie, pihaknya telah melpor ke Bawaslu RI di Jakarta.

“Saya sudah melapor ke Bawaslu RI, dan tanggapan mereka ini adalah kesalahan fatal dan masuk pidana murni. Jadi diharapkan Polda atau Gakkumdu segera tindaklanjuti dengan mengusut siapa pelakunya dan apa motifnya,” ujarnya.

Untuk itu, Onny Bernie Pagawak yang juga Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah jalur Perseorangan, meminta agar Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi segera menindak lanjut dengan mendiskualifikasi calon petahana.

“Dengan sejumlah temuan pelanggaran yang sudah kami kumpulkan di lapangan, maka harapan kami Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi menindaklanjuti dengan mendiskualifikasi calon petahana,” tegasnya. *