Penggunaan Mobil Dinas Dominasi Pelanggaran Kampanye Cagub di Kabupaten Jayapura

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli/Fendi

SENTANI,– Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli, menyebutkan, selama kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Kabupaten Jayapura terdapat 10 pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas.

“Sejak awal hingga akhir masa kampanye ada 10 pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas. Dari 10 pelanggaran itu 9 pelanggaran sudah inkrah, sementara 1 masih proses,” kata Nasarudin kepada pers di kantor Panwas kabupaten Jayapura, Senin (25/6) sore.

Dikatakan, 10 pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari pelanggaran kode etik, dan administrasi yang dilakukan selama masa kampanye. “Pelanggaran paling sering dilakukan adalah pelanggaran administrasi. Kedua pasangan sering menggunakan kendaraan dinas pada waktu pelaksanaan kampanye,” bebernya.

Selanjutnya pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwas distrik dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura. “Kemudian ada putusan DKPP untuk pemberhentian Panwas Distrik  Nimboran yang diberhentikan, dan Ketua KPU yang sudah inkrah,” ujarnya.

Sementara untuk alat peraga kampanye, Nasarudin mengungkapkan bahwa selama masa kampanye pihaknya melakukan penertiban sebanyak dua kali. “Untuk alat peraga kampanye, kita sudah dua kali penertiban, dan hingga hari ini sudah tidak ada lagi yang terpasang di sepanjang jalan,” tandasnya. *