KPU Diminta Konsisten Melaksanakan Tahapan Pilkada Paniai

Calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai, Oktovianus Gobay didampingi Kuasa Hukum Sergius Wabise saat memberikan keterangan kepada pers di Sentani/Fendi

JAYAPURA,– Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 585/PL. 03.2 - SD/06/ KPU/ VI /2018, Sergius Wabise selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai nomor urut 3, Mecky Nawipa - Oktovianus Gobay meminta KPU Paniai agar tetap konsisten dangan putusan yang dikeluarkan dan melaksanakan tahapan Pilkada Paniai.

“Kami mohon kepada KPU Paniai supaya tetap konsisten atas putusan yang telah mereka ambil pada tanggal 7 Juni 2018 yakni menggugurkan salah satu pasangan calon dan menetapkan satu pasangan calon peserta pilkada Paniai 2018,” katanya kepada awak media di Sentani, Minggu (17/6) sore.

“Selanjutnya kami berharap kepada KPU Paniai untuk segera melakukan proses dan tahapan yang ada dalam hal ini malaksanakan debat publik kampanye terbuka dan proses pengurusan logistik, yakni pencetakan surat suara untuk pilkada Paniai,” tambahnya.

Selain itu, Sergius meminta Panwas Paniai untuk tidak melakukan hal-hal diluar aturan, tetapi melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pihaknya belum menerima putusan Panwas terkait musyawarah sangketa Pilkada di Kabupaten Paniai pada tanggal 11 dan 12 Juni lalu.

“Pada tanggal 11 Juni sidang pertama dan tanggal 12 Juni itu putusan, sementara secara logika, dalam peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017 pasal 22 tentang sangketa pilkada bupati dan wakil bupati, kalau pihak termohon tidak hadir sebanyak 2 kali maka gugur demi hukum. Tapi kalo pihak tergugat tidak hadir, maka harus dipanggil 3 kali, sehingga logikanya adalah sidang musyawarah harus dilakukan sebanyak 3 atau 4 kali proses sidang sehingga kami menilai sidang itu cacat hukum,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan panwas ke DKPP dan Gakkumdu menyangkut etika dari penyelenggara yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon.

“Dari hal ini kami akan mengadukan Panwas ke DKPP menyangkut etika dari penyelanggara dalam hal ini Panwas kabupaten Paniai. Dan akan melapor ke Gakkumdu menyangkut upaya yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menghilangkan hak seorang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Di tempat yang sama, calon Wakil Bupati Paniai nomor urut 3, Oktovianus Gobay, mengungkapkan, pascapenetapan calon tanggal 7 Juni lalu situasi kondisi hingga saat ini tertib, aman dan terkendali.

“Situasi hingga saat ini aman terkendali, tiga pasangan calon yang digugurkan sebelumnya bersama dengan masyarakat Paniai sangat mendukung kami untuk melawan kotak kosong,” tuturnya.

“Masyarakat sangat menyambut baik, jangan lagi ada ungkapan bahwa melawan kotak kosong akan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta agar penyelenggara dalam hal ini KPU untuk segera melakukan tahapan Pilkada sehingga tanggal 27 Juni masyarakat Paniai bisa melaksanakan pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati Paniai.

“Tolong KPU segera melaksanakan tahapan Pilkada sehingga kami di Paniai bisa memilih pemimpinnya, jangan sampai tertunda,” harapnya.

Politisi Nasdem ini juga meminta kepada PLH bupati Kabupaten Paniai untuk berada di tempat tugas dan ikut mensukseskan proses pilkada di Paniai.

“Sangat dibutuhkan seorang pemimpin untuk mengarahkan ASN di dalam membantu proses Pilkada Paniai sehingga berlangsung sukses dan damai,” pungkasnya. *