Cabup Paniai Dituding Lakukan Kampanye Terselubung, Mahasiswa Desak Bawaslu Jatuhkan Sanksi Tegas

Foto: (ki - ka) Elly S( anggota), Anselmus (ketua), Meky Wetipo (anggota) dan Freddy Wa (anggota) saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (4/5)/Riri

JAYAPURA, – Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai mendesak Bawaslu Paniai segera jatuhkan sanksi tegas  kepada calon bupati petahana Hengky Kayame yang diduga telah melakukan kampanye terselubung, dengan memberikan dana hibah senilai Rp10 milyar kepada Tim Pembentukan daerah Otonom Baru Kabupaten Moni.

Menurut solidaritas yang keanggotaannya terdiri dari mahasiswa Pegunungan Tengah dari 16 kabupaten itu, cabup Hengky Kayame memberikan dana hibah disaat dirinya sedang dalam masa cuti sebagai Bupati pada 4 Maret 2018 lalu.

"Kami menilai yang bersangkutan (Hengky Kayame) sudah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapati serta Wali Kota dan Wakil Walikota," ungkap Ketua Solidaritas, Anselmus Wamu yang didampingi 3 anggotanya Meky Wetipo, Fredy Wa dan Elly S dalam jumpa pers di Jayapura, Senin (4/5).

Menurut Anselmus, kehadiran seorang Hengky Kayame saat menyerahkan Dana Hibah kepada Tim Pemekaran DOB Moni murni sebagai Calon Bupati Paniai periode 2018-2023.

Dengan demikian, mereka menilai kehadiran yang bersangkutan adalah bagian dari kampanye dirinya. Sebab yang bersangkutan tidak bisa mengklaim dirinya sebagai Bupati Paniai. Dikarenakan surat Cuti Kampanye telah keluar lebih dahulu pada tanggal 15 Februari 2018.

“Penyerahan Bantuan Dana Hibah baru dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2018 dimana 17 hari setelah surat cuti keluar secara resmi oleh Gubernur Papua pada tanggal 15 Februari 2018,”ungkapnya.

Dikesempatan itu Solidaritas peduli membeberkan isi surat cuti Gubernur Papua atas nama saudara Hengky Kayame, Mencermati surat Bupati Paniai Nomor : 001/07/Set-Pan/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal Permohonan Cuti Kampanye oleh Calon Bupati Incumbent, Hengky Kayame dan Surat Gubernur Papua Nomor 850/1306/SET tertanggal 02 Februari 2018 Perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara yang pada pokoknya memberikan cuti terhitung sejak tanggal 15 Februari 2018 s/d. tanggal 23 Juni 2018 kepada yang bersangkutan.

"Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti serta Wakil Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan diri pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara," bebernya.

Selain itu Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti serta Wakil Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyalankan Kampanye dilarang mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Artinya selama Bupati Paniai menjalankan Cuti dilarang mengunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannnya sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berjalan efektif, maka selama Bupati Paniai melaksanakan Cuti Kampanye diluar Tanggungan Negara, Wakil Bupati Paniai melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Paniai,”jelasnya panjang lebar.

 

Pernyataan Sikap

Untuk itu Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai- Papua dalam pernyataan sikapnya antara lain; meminya kepada Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai dan Propinsi Papua untuk, memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada saudara Hengky Kayame sebagai Calon Bupati Paniai.

Lalu mendesak KPUD Kabupaten Paniai untuk segera mempercepat proses tahapan pemilukada Kab. Paniai.

"Mendesak kepada Panwaslu Kabupaten Paniai untuk segera mengawasi dan memerintahakan kepada KPUD Paniai untuk menjalankan seluruh tahapan pemilukada Kabupaten Paniai, " desaknya

Sementara itu anggota Elly S menegaskan, pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan siapa pemimpinnya yang akan menahkodai mereka dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.

"Dalam menjalankan tahapan Pilkada, para calon pemimpin tetap harus professional dan memiliki jiwa besar, menunjukan kedewasaan dalam berpolitik. Memberikan pendidikan politik yang benar dan baik kepada seluruh lapisan masyarakat umum dan terlebih kepada generasi penerus bangsa," urainya.

Lanjut katanya, proses Pilkada Kabupaten Paniai 2018, maka tahapan proses pemilihan kepala daerah berjalan bimbang, seakan penyelenggara melaksanakan semua tahapan pemilukada Paniai diluar peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Panwaslu kabupaten Paniai yang notabene adalah pengawas dari semua proses tahapan pemilukada di Kabupaten ini terkesan memilih diam," tudingnya

Meski begitu, aku Selly, pihaknya optimistis pada tanggal 27 Juni mendatang tepat di hari pencoblosan. Pelaksaan Pilkada serentak di kabupaten ini dapat berjalan dengan baik.*