Menguatkan Putusan PTTUN Makassar, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Lukmen

Majelis Hakim PT TUN Makassar yang menyidangkan perkara Sengketa Pilkada Papua, beberapa waktu lalu/Istimewa

JAYAPURA,- Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak kasasi sengketa Pilkada Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) melawan KPU Papua, pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, dengan nomor putusan 294 K/TUN/PILKADA/2018.

Perkara kasasi yang diajukan Penggugat Lukmen melawan Tergugat KPU Papua pada tanggal 13 April lalu ini, diputuskan setelah melalui musyawarah yang dipimpin hakim agung Dr. H. Supandi dan tiga hakim anggota lainnya. Dalam laman resmi Mahkamah Agung, putusan yang berkekuatan hukum tetap ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh para para pihak yang bersengketa.

Putusan hakim agung ini, menguatkan putusan hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar pada tanggal 4 April lalu. Dalam putusan majelis hakim TUN, di antaranya mempertimbangkan gugatan Lukmen yang mempersoalkan ijasah Wempi Wetipo, SH.MH yang diduga palsu, Berdasarkan undang-undang, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Majelis juga menimbang bahwa dengan adanya masukan dan pengaduan masyarakat Forum Peduli Pembangunan Jayawijaya, tanggal 11 Januari 2018 sebagai barang bukti, serta dengan adanya bukti perbedaan tahun kelulusan Wempi Wetipo, SH.MH serta surat keterangan Rektor Uncen Jayapura, meskipun adalah fakta yag mengakibatkan keraguan mengenai keabsahan ijasah atas nama Wempi Wetipo SH MH, berdasarkan pasal 63 peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, penggugat dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang.

Majelis juga menimbang bahwa meskipun tergugat dalam hal ini KPU Papua menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas, akan tetapi berdasarkan bukti P1, tergugat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keabsahan ijasah S1 dan S2 Wempi Wetipo SH MH kepada instansi yang berwenang yakni dengan cara mengirim surat kepada Rektor Uncen Jayapura tanggal 12 Januari 2018.

Terhadap klarifikasi tersebut, Rektor Uncen membalas pada tanggal 19 Januari 2018 bahwa ijasah S1 atas nama Wempi Wetipo adalah benar dan sah dikeluarkan oleh Uncen dengan keputusan Rektor nomor 0027-UN20-JYP-2012,  tahun 2012. Sedangkan ijasah S2 dikeluarkan tanggal 28 Maret tahun 2013.

Atas surat tersebut, tergugat telah mengeluarkan berita acara pada tanggal 20 Januari 2018. Dengan demikian, tergugat telah melakukan klarifikasi atas adanya keraguan dan pengaduan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 63 peraturan KPU No 3 Tahun 2017.

Majelis juga menimbang bahwa tergugat telah meneliti kesesuaian dengan syarat dokumen dan persyaratannya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan dalam pasal 43 DKPU nomor 3 tahun 2017, maka gugatan penggugat yang mempersoalkan klarifikasi dan verifikasi secara tidak baik dan benar, adalah tidak terbukti adanya.

Dengan demikian, keraguan terhadap riwayat pendidikan maupun pengaduan masyarakat bukanlah sebagai norma yang ditentukan tentang keabsahan ijasah dan juga bukan merupakan kelengkapan dokumen yang perlu diverifikasi karena bukan sebagai  kelengkapan dokumen persyaratan calon yang ditentukan dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 melainkan hanya sebagai bahan atau masukan bagi KPU untuk mempertimbangkan apakah terdapat keraguan mengenai keabsahan ijasah dan apakah diperlukan klarifikasi pada instansi yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam pasal 63 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.

Demikian pula soal ijasah yang diperoleh dari Stisipol Silas Papare yang diduga palsu karena terdapat duplikasi mengenai nomor induk registrasi mahasiswa, pengadilan berpendapat bahwa verifikasi dan klarifikasi atas ijasah tersebut tidak perlu dan tidak relevan karena ijasah tersebut tidak digunakan oleh Wempi Wetipo, SH.MH sebagai kelengkapan persyaratan calon dalam proses pendaftaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Oleh karena itu, pengadilan berkesimpulan bahwa tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon, khususnya persyaratan ijasah atas nama Wempi Wetipo, SH.MH sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 serta penyelenggaran asas umum penyelenggara yang baik sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai penyelenggara yang baik. Dengan demikian, pengadilan mempertimbangkan gugatan tidak terbukti, dan harus dinyatakan ditolak.

Kuasa Hukum KPU Papua Rahman Ramli dari kantor Advokad Pieter Ell & Assosiates, kepada wartaplus.com mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari PTTUN Makassar. “Jadi benar bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh tim Lukmen telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Mei lalu,” jelas Rahman. *