Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen

Gedung Mahkamah Agung RI/Wikipedia

JAYAPURA,- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang ditempuh Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Repinus Telenggen-David Ongomang melawan KPU Puncak, dalam amar putusan yang dibacakan pada 14 Mei 2018 lalu, nomor 324/K/TUN/PILKADA/2018.

Putusan ini diambil setelah melalui hasil musyawarah yang ditempuh majelis hakim MA, yang dipimpin hakim ketua Dr Yullius dan tiga majelis hakim lainnya. Putusan sengketa Pilkada yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana rilis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Pengggugat Repinus Telenggen-David Ongomang adalah bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Puncak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak berdasarkan SK Nomor 107. Karena itu, Penggugat merasa keberatan dan dirugikan. Menurut Penggugat, keputusan yang menetapkan hanya satu pasangan calon adalah satu pertimbangan yang keliru dan mengada-ada karena dua bakal pasangan calon belum ditetapan sebagai calon yaitu Wellem Wandik-Alus Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang dan belum dinyatakan sebagai peserta sehingga SK 107 adalah cacat hukum.

Dengan mengeluarkan keputusan nomor 107 tersebut, nilai Penggugat, menunjukkan KPU Puncak tidak mengikuti keputusan Panwas sebagaimana mestinya dan telah keliru menafsirkan keputusan Panwas tentang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak tanggal 27 Februari 2018.

Dalam gugatan kepada PT TUN, Penggugat juga menerangkan bahwa Tergugat dalam menerima berkas syarat dukungan pencalonan DPP Partai Hanura yang mengusung Willem Wandik-Alus Murib, tanggal 9 Januari 2018 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Bahwa persetujuan pasangan calon Willem Wandik-Alus Murib yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara adalah tidak sah karena jabatan Wasekjen bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sayangnya, semua keberatan yang diajukan oleh penggugat ini ditolak oleh hakim TUN setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun Tergugat KPU Puncak, dan bukti surat dari kedua pihak.

Kuasa Hukum Tergugat KPU Puncak, Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Minggu (27/5) malam, membenarkan putusan dari MA yang menolak kasasi Penggugat Repinus Telenggen-David Ongomang. “Kami rencana akan Makassar untuk mengambil salinan asli putusan ini,” ujar Rahman. *