Panwas dan KPU Puncak Disemprot DKPP

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Google

JAYAPURA,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi Ketua KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak dan Ate Mom. Sementara anggota lainnya Manase Wandik, direhabilitasi statusnya.

Dalam putusan nomor 62/DKPP-PKE-VII/ 2018/, Eriuanus Kiwak dan Ate Mom dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor 02/BA/KPU- PUNCAK/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tanpa melakukan verifikasi ijasah Pasangan Calon Alus Uk Murib.

Selain itu, Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Puncak dianggap sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang tanpa alasan yang jelas. Dan Berkas pendaftaran Pasangan Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang baru muncul di SILON Web KPU RI dan tanggal 26 Februari 2018.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2018 diruang tamu KPU Kabupaten Puncak, Aten Mom, Isak Telenggen, dan Penius Onime Dewelek tidak menandatangani Berita Acara Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak dikarenakan adanya keberpihakan kepada Petahana.

Kemudian, Menase Wandik selaku Komisioner KPU Kabupaten Puncak melaporkan Berita Acara Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak pada tanggal 12 Februari 2018 di KPU RI dan pada tanggal 26 Februari 2018 melaporkan ke Bawaslu RI sehari sebelum Putusan Panwas Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada di Timika padahal secara kolektif dan kolegia Berita Acara tersebut tidah sah.

Berikutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Erik Kiwak, Menase Wandik dan Aten Mom terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Puncak selama 3x24 jam setelah Putusan Panwas Kabupaten Puncak terkait sengketa Pilkada 27 Februari 2018 sampai dengan 7 Maret 2018 belum dilaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak.

Yang terakhir, Ketua KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak dan anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom ternyata merangkap jabatan sebagai ASN pada Pemda Kabupaten Puncak Pengangkatan sebagai PNS tahun 2010 dan 2015.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk Merehabilitasi Manase Wandik selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian sementara kepada Aten Mom selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat permohonan cuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi Anggota KPU Kabupaten Puncak yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan.

Sekaligus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Erianus Kiwak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai membuat surat pengunduran diri sebagai CPNS atau mundur sebagai Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

3 Anggota Panwas Puncak Ditegur

Selain membacakan putusan nomor 62/DKPP-PKE-VII/ 2018/ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga membacakan putusan nomor 55/DKPP-PKE-VII/2018, yakni memberikan teguran kepada tiga anggota Panwas Kabupaten Puncak yakni, Hengki Tinal (Ketua Panwas), Aniol Kora dan Yuben Tabuni (Anggota Panwas), bersama dua anggota KPU Kabupaten Puncak masing-masing Penius Dewelek dan Isak Telenggen.

Dalam putusan tersebut, dua anggota KPU Puncak yakni, Penius Dewelek dan Isak Telenggen terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, yakni mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Puncak  mengirim surat Kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Puncak untuk mempercepat waktu penerbitan Surat Keterangan terkait persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hosca Murib, S.Sos dan Mael Murib.

Keduanya juga terlibat melakukan intervensi kepada Dewan Pimpinan Pusat PAN agar Rekomendasi dan B1-KWK diberikan kepada Salah satu Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Puncak.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2018, Penius Dewelek berteriak dan meminta pengembalian SK Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Bakal Calon Repinus Telenggen dan David Ongomang. Tindakan ini telah memperlihatkan bahwa Penius Dewelek bukan sebagai penyelenggara tetapi bertindak sebagai Tim Sukses dari Bakal Pasangan Calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang. Sementara Isak Telenggen dalam Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan memukul meja, sehingga menimbulkan suara yang keras dalam ruang pleno tersebut.

Berikutnya, kedua komisioner KPU tersebut tidak mau menandatangani Berita Acara penetapan pasangan calon karena pasangan bakal calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018. Dan keduanya tidak mau menanda tangani Berita Acara rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Papua, untuk menindaki hasil putusan sidang Panwas Kabupaten Puncak dengan alasan yang tidak jelas.

Sejak saat itu, keduanya tidak lagi mematuhi dan mendengar arahan dan perintah dari Komisioner KPU Provinsi Papua dan bertindak sendiri guna membela kepentingan pasangan bakal calon tertentu, yang ditandai dengan meninggalkan ruang rapat koordinasi, karena saran mereka untuk segera menetapkan pasangan bakal calon atas nama Repinus Tenggen dan David Ongomang ditolak oleh KPU Provinsi Papua, sementara putusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak, memutuskan dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan PAN.

Sementara, tiga anggota Panwas Puncak Hengki Tinal (Ketua Panwas), Aniol Kora dan Yuben Tabuni (Anggota Panwas) diberikan teguran karena sudah tidak bekerja secara jujur, profesional dan independen, tetapi berpihak pada bakal calon tertentu, dengan mencari-cari kesalahan pasangan calon tertentu.

Selain itu, dalam memimpin sidang Panwaslu di Kabupaten Mimika, ketiganya tidak lagi berlaku adil, dimana Pihak Terkait tidak dilibatkan dan Pihak Termohon (KPU Kabupaten Puncak) tidak diberikan waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi, sehingga merugikan pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Ketiganya juga bertindak sangat arogan mengusir Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon atas nama Willem Wandik dan Alus U.K. Murib, yang datang bertemu untuk menyerahkan surat permohonan persidangan di tunda karena meminta waktu agar Pihak Terkait dapat memberikan keterangan dalam persidangan Panwaslu di Kabupaten Mimika.

Pada tanggal 28 Februari 2018, meninggalkan rapat koordinasi yang diadakan bersama KPU Kabupaten Puncak serta KPU Provinsi Papua di Jayapura untuk menindaklanjuti Putusan Sidang Panwaslu Kabupaten Puncak karena mereka memaksa forum rapat untuk menetapkan pasangan bakal calon atas nama Repinus Telenggen dan David Ongomang, sementara Sidang Panwaslu yang mereka pimpin sendiri telah memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali syarat dukungan B.1-KWK dari HANURA dan PAN.

Sikap ketiganya dinilai sangat mengganggu proses pelaksanaan pentahapan Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 dan terindikasi akan terus menggangu proses pentahapan selanjutnya. Tindakan-tindakan mereka bisa saja membuat adanya tindakan anarkis atau kekacauan dalam masyarakat. Mereka akan terus mengganggu karena Pasangan Bakal Calon yang mereka dukung tak memenuhi syarat pencalonan.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Penius Dewelek dan Isak Telenggen selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan. Dan menjatuhkan sanksi yang sama kepada Hengki Tinal, Aniol Kora dan Yuben Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan.

Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. *