Rapat Pleno Penetapan Paslon Philbas Ditunda Massa Pendukung Kejar Komisioner KPU

Massa pendukung yang mengejar anggora komisioner KPUD Mimika/Tahir

TIMIKA,-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menskors Rapat Pleno penentuan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mimika Philipus Waker – Haji Basri (Philbas) yang digelar di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Kamis (24/5) sekitar pukul 01.00 WIT.

Keputusan tersebut diambil oleh KPU Mimika karena hasil verifikasi perhitungan suara dukungan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pasca dibekukannya KPU Mimika di hotel Horizon (7/5) tidak disertai dasar yang kuat berupa berita acara perhitungan ulang.

Akibatnya pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Philbas bersama pendukungnya tidak terima saat ketua KPUD Mimika Ocepina bersama anggotanya menskors sidang dan hendak meninggalkan ruangan. Massa pendukung mengejar anggota Komisioner KPUD.

Beruntung aparat keamanan langsung mengamankan para anggota komisioner tersebut melalui pintu belakang gedung. Dan selanjutnya mengevakuasi keluar gedung dengan menggunakan mobil taktis Barakuda yang sudah menunggu dibelakang gedung.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan alot antara KPU Mimika dan Philbas hingga membuat pleno harus di skoers dua kali. Pihak Philbas tetap bersikeras agar KPUD Mimika melaksanakan hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Propinsi dimana hasil perhitungan mengganggap Philbas Memenuhi Syarat (MS).

Namun KPUD tetap dengan pendiriannya dan menolak melaksanakan keputusan KPU Provinsi. Bahkan KPUD Mimika mengembalikan masalah tersebut kepada KPU Provinsi.

"Kami tidak memiliki dasar yang kuat. Sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan dan kami kembalikan kepada KPU Provinsi dan sidang kami nyatakan di skors," kata Ocefina sambil mengetuk palu tanda sidang di skor.

Mendengar keputusan tersebut cabup Philipus Waker tidak terima dan menolak jika keputusan tersebut dilempar lagi kepada KPU Provinsi.

"Saya tidak mau menerima karena keputusan tersebut telah diserahkan kepada KPU Mimika karena sudah diaktifkan. Sedangkan KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi ulang dan hasinya MS. Kenapa KPU Mimika tidak bisa memutuskan ini ada apa,"ungkap Philipus.*