Bawa 600 Liter Sopi, Dua IRT Diciduk di Pelabuhan Pomako

Kedua pelaku saat menunjukkan barang bukti ratusan liter sopi/istimewa

JAYAPURA,–  Dua Ibu rumah tangga yakni EF (36) dan ES (24) warga Jalan Busiri Ujung Distrik  Mimika Baru terpaksa diamankan pihak kepolisian kawasan Pelabuhan Laut Pomako Mimika, lantaran kedapatan menyelundupkan ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi melalui Kapal Motor (KM) Tatamilau, Selasa (22/5) kemarin.

Selain mengamankan dua orang pelaku EF (36) dan ES (24), polisi juga berhasil mengamankan 600 liter Miras Lokal jenis sopi yang dikemas di dalam 100 plastik bening berukuran sedang.

Kapolsek KPPP Laut Mimika, Ipda Umam mengungkapkan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ketika pihaknya melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan antara Polisi dengan Masyarakat Peduli Keamanan di Pelabuhan Laut Pomako.

“Keduanya ditangkap di seputaran pelabuhan, dimana ketika anggota mencurigai barang bawaan kedua pelaku, dan saat dilakukan pengembangan anggota kami berhasil menemukan barang bukti miras tersebut sudah berada di dalam mobil,” jelasnya, Rabu (23/5) siang.

Kata Umam, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengungkapkan miras tersebut dibawa dari Maluku dan akan diperjualbelikan di Timika.

“Mereka bawa dari Maluku dan akan diedarkan di Timika dan pengakuan mereka baru sekali melakukan penyelundupan tersebut namun akan terus dikembangkan,” ungkap Umam.

Dirinya pun menambahkan sampai dengan saat ini kedua pelaku sudah dilimpahkan di Sat Narkoba Polres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba untuk ditindak lanjuti sesui prosedur yang berlaku,” terangnya. *