Ecer Togel, IRT Warga Cigombong Ditangkap

ilustrasi/google

JAYAPURA,- Lagi, satu pengecer togel berinisial MR (40) warga Cigombong Kotaraja Dalam, ditangkap tim Opsnal Polres Jayapura Kota, Selasa (22/5) sore.

Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktifitasnya sebagai pengecer kupon putih di seputaran Kotaraja Dalam. Selain mengamankan MR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 57.000 hasil penjualan togel, enam buah buko nota, dan empat lembar kertas bertuliskan angka Sio.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, penangkapan pelaku ketika Tim Opsnal Polres Jayapura Kota menerima laporan di lapangan yang menyebutkan di seputaran kompleks Cigombong sering dijadikan tempat penjualan dan transkasi judi kupon putih sehingga anggota dari Opsnal Polres Jayapura mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan togel sehingga pelaku langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jahja.

Sejauh ini sedikitnya sudah labih dari 70 orang pria maupun wanita yang ditangkap serta ditetapkan tersangka dan diproses hingga ke Pengadilan atas kasus perjudian sejak bulan Januari 2018 lalu.

“Ini merupakan tindaklanjut dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, dan apabila ada yang ketahuan maka tidak segan-segan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. *