Satgas YPR 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sirip Ikan Hiu dari PNG

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang bertugas di pos Muara Tami berhasil menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu seberat 6,5 kg yang hendak diselundupkan ke Indonesia dari Papua Nugini, Sabtu (19/5)/Istimewa

JAYAPURA, - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu seberat 6,5 kg yang hendak diselundupkan ke Indonesia dari Papua Nugini, Sabtu (19/5).

Sirip ikan hiu ini dibawa oleh seorang pria berinisial LD, warga Distrik Muara Tami, Kota Jayapura

Dalam rilis yang diterima redaksi wartaplus.com, Minggu (20/5), penangkapan ini bermula ketika satgas 501 Kostrad yang bertugas menjaga wilayah perbatasan RI - PNG tengah melakukan sweeping di depan Pos Muara Tami, jalan protokol RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku LD yang mengendarai sebuah mobil jenis Hilux dengan nopol DS 8058 AF melintas dari arah Skouw menuju Koya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam mobil milik LD sebuah karung berisi 6,5 Kg sirip ikan hiu. 

"Saat LD diminta memperlihatkan dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya," ungkap Dansatgas YPR 501 Kostrad,Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L

Selanjutnya, LD beserta 6,5 Kg sirip ikan hiu yang dibawa langsung diamankan di Pos Muara Tami untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan pengakuannya, sirip ikan hiu tersebut diperoleh dari negara Papua New Giunea (PNG), dan rencananya sirip ikan hiu tersebut akan dijual kembali di daerah Jayapura.

Setelah mendapat sejumlah keterangan, tersangka LD beserta barang bukti sirip ikan hiu ilegal tersebut langsung diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura. 

Terbantu

Kepala KIPM Jayapura, Bapak Kamandin mengaku, pihaknya sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di Perbatasan karena telah berperan aktif dalam menekan tingginya kasus penyelundupan barang ke Indonesia. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda. Disamping itu, dalam Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp250.000.000.

Sementara Dansatgas Eko kembali menegaskan, meski dalam suasana Ramadhan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan sweeping. 

"Karena disinyalir, banyak oknum yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan," ujarnya. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Perbatasan Papua agar selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu agar selalu melengkapi setiap barang bawaan dengan dokumen yang sah dari Badan Karantina dan Bea Cukai.*