Lagi, Satgas Yonif 501 Amankan Dua Pemuda Beserta 2,5 Kg Ganja

Dua pelaku (tengah) beserta barang bukti saat diamankan/humas Pendam

JAYAPURA,- Satuan tugas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan 2 pemuda berinisial JP dan LR yang ketahuan membawa Gganja seberat 2,5 kg dalam sweeping di Jalan Lintas Nafri-Keerom, Jumat (18/5).

Kedua pemuda itu diketahui beralamat di Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Saat diamankan, anggota Satgas mendapati ganja kering seberat 2 Kg dengan kondisi siap edar sebanyak 15 paket ukuran sedang yang dikemas tersangka dalam kardus mie instan. Sementara, 1 paket ganja lainnya seberat 500 gram disembunyikan tersangka di saku celana.

Dansatgas Yonif 501 Letkol Inf. Eko Antoni Chandra mengungkapkan, kedua tersangka diamankan dalam sweeping, saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jayapura menuju Keerom.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati satu paket ganja kering seberat 500 gram yang disembunyikan di dalam saku celana salah seorang tersangka. Dari pengakuan tersangka JP didapati informasi juga bahwa ia melihat temannya yang berinisial JS meletakkan paket ganja di sekitar TPA di ujung Kampung Nafri," ungkap Eko, Jumat (18/5) pagi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Eko, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap paket Ganja yang dimaksud. Selang beberapa waktu, personel Satgas kemudian menemukan 15 paket Ganja seberat 2 Kg yang dikemas dalam kardus mie instan di tengah rerumputan.

"Paket ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Nafri, dan segera pihak Pos Nafri berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk melakukan penyerahan kedua tersangka berikut dengan barang bukti ganja seberat 2,5 Kg," terangnya.

Eko menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikatakan, kepolisian sektor Abepura menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. *