Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Cawabup Puncak Divonis Satu Tahun Penjara dan Dianulir Sebagai Peserta Pilkada

Penyerahan berkas pergantian calon wakil bupati Kabupaten Puncak dari Tim Koalisi Membangun Puncak Jilid II kepada Ketua KPU Kabupaten Puncak, Erianus Kiwak/Istimewa

JAYAPURA,– Empat puluh satu hari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, Calon Bupati  Kabupaten Puncak, Wellem Wandik harus berganti pasangan setelah calon wakilnya Alus Murib dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor: 30/Pid.sus/2018/PT JAP tanggal 07 Mei menyatakan menerima memori banding dari JPU dan penasehat hukum terdakwa serta membatalkan putusan nomor: 41/PIDSUS/IV/2018 PN Nabire tanggal 17 April 2017.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jayapura juga menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan wakil Bupati Kabupaten Puncak dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 36.000.000.

Ketua KPU Kabupaten Puncak, Erianus Kiwak yang dikonfirmasi Wartaplus.com, membenarkan hal tersebut, dan menyampaikan bahwa calon wakil bupati Alus Murib dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, sehingga harus dianulir dan dilakukan pergantian calon wakil bupati yang akan mendampingi Calon Bupati Wellem Wandik.

“Iya benar Calon Wakil Bupati Puncak dipidana, sehingga harus ada pergantian. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nabire dan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jayapura. Disitu putusannya 1 tahun penjara masa percobaan,” katanya kepada Wartaplus.com, Kamis (17/5) malam.

Dikatakan, dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 78-87 itu sangat jelas mengatur. Tapi khusus untuk ijazah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 100, sehingga KPU Puncak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Pusat, maka mau dan tidak mau, harus dilakukan pergantian pasangan calon.

“Sesuai dengan surat dari Panwas Kabupaten Puncak, maka kami menyurat ke tim sukses pasangan calon untuk segera mengganti dan proses itu sudah berjalan. Pergantian ini dilakukan oleh partai pengusung, jadi dari partai politik menyerahkan nama ke kami. Jadi pak Alus Murib digantikan oleh pak Pelinus Balinal,” ungkapnya.

Disinggung soal pergantian nama dalam Surat Keputusan (SK), Erianus Kiwak mengaku bahwa semuanya dilaksanakan dan tidak ada masalah. “SK pergantian nama, berita acara pergantian, kemudian SK perubahan tahapan khusus untuk pemilihan Bupati sudah kami lengkapi, dan tidak ada masalah lagi,” tutupnya. *