Satu Bandar Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Polisi di Sentani

Pelaku pengedar narkoba jenis ganja AS (20) saat diamankan di Mapolres Jayapura/Humas Polres Jayapura

SENTANI,- Satuan Reserse Narkoba di backup unit patroli sabhara Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pemuda bandar narkotika jenis ganja di Pos 7 Bawah Sentani, Senin (14/5) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Iptu Najamudin, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, dan menyampaikan bahwa pihaknya telah membekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial AY (20) di depan Jalan Pos 7 bawah Sentani.

Najamudin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pemantauan oleh tim kurang lebih 1 jam. “ Pelaku sudah lama diincar, tapi sering lolos dari paetugas, namun karena sudah di pantau gerak-geriknya, tim berhasil menangkap pelaku,” jelas Najamudin kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (16/5) siang.

Lanjut Najamudin, saat pelaku ditangkap, pihaknya hanya mendapatkan 5 bungkusan ganja siap edar, sehingga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya, sehingga tim kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 2 bungkus ganja kering yang disimpan didalam kaleng dan didalam tas berisikan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkoba jenis daun ganja kering,” ungkapnya.

“Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 9 paket daun ganja siap edar, 1 plastik bening ukurang sedang berisikan narkoba jenis ganja kering, 1 buah HP merek Nokia warna putih, 1 buah HP merek samsung,” ucapnya.

Saat ini pelaku AS (20) sementara diamankan di Mapolres Jayapura dan pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Pungkas Kasat narkoba. *