Panitia Seleksi Komisioner KPU Disarankan Lebih Teliti

Hans Kaywai, Steve Waramuri, Thaha Al Hamid/Roberth

JAYAPURA,-Perihal lima anggota komisioner KPU Papua yang akan kembali maju untuk memangku jabatan yang sama, Steve Waramuri  yang merupakan lawyer di Papua melayangkan aduan kepada Panitia Seleksi untuk lebih teliti dan selektif melihat jejak rekam kelima komisioner tersebut, bersama 14 orang lain.

Steve dalam aduannya mengatakan, ada sejumlah fakta dan informasi yang pihaknya adukan sebagai pandangan yang perlu menjadi catatan tambahan bagi panitia seleksi dalam menyeleksi sosok-sosok terbak, integritas, kapabel, sehingga layak mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua periode 2018-2023.

"Dari sejumlah sumber, kami mendapatkan informasi bahwa semua atau setidaknya mayoritas komisioner KPU Provinsi Papua periode 2013-2018 berniat kembali menjadi komisioner KPU Provinsi Papua (periode 2018- 2023)," ujarnya, Senin (14/5). 

Menurutnya, apabila informasi itu benar, tentu niat tersebut adalah perwujudan hak konstitusional setiap warga negara. Hanya saja, demi terselenggaranya pelaksanaan Pemilu/Pemilukada yang lebih berkualitas di Provinsi Papua sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, perlu sejenak untuk menengok ke belakang, untuk meninjau, mengevaluasi, dan memeriksa kembali berada di “level manakah” kinerja dan prestasi Ketua KPU Papua, Adam Arisoi dan para komisoner KPU Provinsi Papua di periode sebelumnya.

"Pada pelaksanaan Pileg 2014 di Provinsi Papua, nyata terlihat dari banyaknya gugatan atas hasil Pileg 2014 dari provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi. Dibanding 32 provinsi lainnya di Indonesia (kala itu), Provinsi Papua tercatat adalah provinsi yang paling banyak mendaftarkan sengketa hasil pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi, yaitu sebanyak 70 perkara," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa buruknya kualitas penyelenggaraan Pileg 2014 di Provinsi Papua secara kasat mata terlihat pula dari banyaknya jumlah teradu kode etik penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2014 yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

"Ditilik dari aspek ini, “prestasi” Provinsi Papua menduduki nomor dua teratas diantara seluruh provinsi di Indonesia.

Meskipun “hanya nomor dua” setelah Sumatera Utara, akan tetapi Provinsi Papua berada di urutan teratas mengungguli Provinsi Sumatera Utara dalam hal jumlah penyelenggara yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI, yaitu 29 orang (dari total teradu 141 orang) dibanding Sumatera Utara yang hanya 17 orang (dari 155 orang teradu).

Jumlah atau angka-angka yang secara resmi diungkapkan DKPP RI ini, jelas bukanlah sebuah prestasi yang patut diapresiasi oleh rakyat pemilih di Provinsi Papua," jelasnya.

Mathias juga mengungkapkan bahwa buruknya kinerja dan prestasi Komisioner KPU Provinsi Papua periode 2013-2018 yang diketuai Adam Arisoi, seakan menjadi kian “sempurna” menyusul ditemukannya indikasi kuat  dugaan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan keuangan dengan mengatasnamakan lembaga KPU Provinsi Papua.

"Penyalahgunaan wewenang yang kami maksudkan adalah ihwal perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban penggunaan transfer uang berjumlah Rp 864 juta kepada KPU Provinsi Papua dari Pemerintah Provinsi Papua tanggal 2 Desember 2016. Sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Pencairan Dana, No.SPM 1126/SPM-LS/1.20.50.02/2016  untuk Pembayaran bantuan hibah Pemprov Papua kpd KPU Provinsi Papua guna sewa kantor sementara KPU Provinsi Papua di Hotel Numbay Jayapura dan pemberian kompensasi kpd hak ulayat tanah Kantor KPU Provinsi Papua tahun 2016 sesuai keputusan Gubernur Papua," ujarnya.

"Sembari tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, besar harapan kami fakta-fakta dan informasi  yang kami sampaikan dalam surat aduan, dapat menjadi referensi dan “pintu masuk” bagi Ketua dan Anggota Tim Panitia Seleksi untuk menelusuri kembali rekam jejak saudara Adam Arisoi maupun empat anggota komisioner KPU Provinsi Papua periode 2013-2018, apabila benar mereka berlima berniat kembali menjadi komisoner KPU Provinsi Papua periode 2018-2023," tambahnya.

Sementara itu  Komisioner KPU Musa Sombuk nggan berkomentar perihal surat aduan dari Steve dan kawan-kawan. "Tanya Timsel saja,"ujarnya kepada jurnalis, Jumat (11/5) siang.

Tokoh masyarakat Thaha Al Hamid dalam  kegiatan yang diprakarsai  Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Papua menegaskan, kinerja ke 5 anggota komisioner yang ikut seleksi KPU baik tak kembali memimpin KPU Papua.*

"Surat Steve dan kawan-kawan tak bisa dipandang remeh. Jadi baiknya Timsel harus benar- benar teliti,"ujarnya.*