Pemprov Papua Siap Bayarkan Ganti Rugi Tanah Jalan Bongrang Depapre

Kepala Dinas PU Papua, Djuli Mambaya/Riri

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menyiapkan anggaran Rp10 Miliar untuk pembayaran ganti rugi tanah Jalan Bongrang - Depapre, Kabupaten Jayapura.

Pembayaran ganti rugi ini untuk pemilik hak ulayat di dua kampung yaitu kampung Waibu dan Waibron. Ini merupakan pembayaran tahap keempat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Papua, Djuli Mambaya kepada pers di Jayapura, Jumat (23/2) lalu menegaskan, sejatinya pembayaran pada Desember 2017 lalu, namun karena tidak adanya kesepakatan antara pemilik hak ulayat sehingga urung dibayarkan.

"Anggaran 10 miliar rupiah itu, sampai saat ini masih tersimpan di kas daerah bank Papua," ujar Djuli.

Takut Temuan

Diakuinya, sebelumnya BPKP telah memeriksa dirinya terkait dana tersebut.  

“BPKP menyampaikan ini berpotensi menjadi temuan. Namun saya sudah menyampaikan kepada mereka bahwa dana tersebut tetap ada dan tersimpan di Bank Papua. Saya juga sudah membawa BPKP langsung ke Bank Papua untuk mengecek dana tersebut. Mereka juga sudah hitung dan tetap utuh,” bebernya.

Lanjut katanya, dengan difasilitasi oleh Komisi I DPR Papua,  pihaknya bersama masyarakat pemilik hak ulayat telah menyepakati  tindak lanjut penyelesaian pembayaran jalan tersebut.

"Jadi sudah ada kata sepakat antara masyarakat pemilik hak ulayat untuk pembayarannya. Hanya saja saya memberikan waktu selama tiga hari kedepan, kepada pemilik hak ulayat untuk mereka duduk bersama lebih dulu di para-para adat. Hanya saja kalau nantinya waktu yang kita berikan tidak ada kesepakatan diantara pemilik hak ulayat, maka anggaran ini akan kita kembalikan ke kas daerah,” jelasnya panjang lebar.

Djuli menambahkan, dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung pembangunan jalan Bonggrang-Depapre.

"Penyerahan dananya akan dilakukan via  transfer melalui rekening. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai," pungkasnya.[Riri]