Pelanggaran Surat Kendaraan dan Helm Dominasi Hari Terakhir Operasi Patuh 2018

Tampak salah satu anggota TNI yang diperiksa kepemilikan surat kendaraan oleh anggota provos dan Kasat lantas Polres Jayapura/Fendi

SENTANI,- Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menggelar razia gabungan operasi patuh tahun 2018 dengan melibatkan pengadilan Klas 1A Jayapura, Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Jasa Raharja, Dispenda Kabupaten Jayapura, Samsat Sentani, POM AURI dan Provost Bataliyon 751/Rider, di halaman Kantor Satlantas Polres Jayapura, Rabu (9/5).

Adapun sasaran razia gabungan yang digelar, yakni, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, tidak memakai helm dan knalpot racing, tidak memakai sabuk pengamanan, pajak kendaraan mati, serta menggunakan Handphone saat berkendaraan.

Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Dony Cancero, menyampaikan, kurang lebih satu jam melaksanakan razia gabungan, lantas polres jayapura berhasil mengamankan 104 kendaraan roda dua roda empat yang melakukan pelanggaran.

“Ada 104 kendaraan yang kami tilang, dengan rincian 103 kendaraan roda dua, dan 1 kendaraan roda enam. Dan ada 41 yang langsung mengikuti sidang di tempat,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Dony Cancero, kepada pers di Sentani.

Sementara pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak memilki surat kendaraan dan tidak menggunakan helm.

“Pelanggaran paling banyak masih didominasi oleh helm baik pengemudi maupun penumpang, dan surat-surat, baik itu SIM maupun STNK,” jelasnya.

Dony Cancero, berharap dengan adanya razia gabungan dan sidang ditempat, masyarakat Kabupaten Jayapura mendapat pembelajaran berharga bahwa dengan tertib berlalu lintas, maka tidak akan ada masalah yang dihadapi saat berkendara.

“Semoga dengan penindakan ini ada efek jera, supaya kedepan bisa tertib berkendara bisa tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Jayapura,” harapnya.

Sementara itu, Frans Pusung, salah satu pengendara yang ditilang, karena SIM yang telah lewat batas waktu dan dikenakan denda, mengaku salah dan siap mengurus SIM yang baru.

“Saya ditilang karena SIM saya sudah lewat 1 tahun, dan didenda Rp 100 ribu, jadi sekarang saya mau urus SIM dulu, biar ke depan tidak ditilang lagi,” ungkapnya. *