Curi Kabel dan Travo Listrik, Tiga Karyawan PT Kabantaras Dibekuk Polisi

Tampak sejumlah anggota Reskrim Polres Jayapura mengamankan Travo PLN hasil curian ke Mapolres Jayapura/Fendi

SENTANI,- Tiga pelaku spesialis pencurian kabel dan travo listrik  berinisial SW (21) dan JS (19) dan RR (20) dibekuk satuan Reskrim Polres Jayapura saat beraksi di jalan Hawai, Sentani, Selasa (8/5) malam.

Kasat Reskrim AKP Suheriadi, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan terhadap  ketiga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari karyawan PLN tentang adanya pencurian kabel PLN.

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIT, anggota kita mendapat laporan dari petugas PLN tentang adanya pencurian kabel di Hawai, sehingga saya perintahkan anggota segera menuju ke lokasi, dan berhasil menangkap dua pelaku yakni RR (20) dan JS (19),” kata Suheriadi kepada pers di Mapolres Jayapura, Rabu (9/5) sore.

Lanjut Suheriadi, setelah menangkap RR dan JS, pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kabel yang marak terjadi, sehingga menemukan pelaku lainnya.

“Dari pengakuan kedua pelaku, kita langsung bergerak dan mengamankan satu lagi pelaku dengan inisial SW (21) di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, di depan Hotel Sentani Indah, Jalan Hawai Dunlop dan GOR Toware.

“Dari keterangan mereka, kita membawa para pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak samping GOR Toware, saat tiba di lokasi  ternyata barang bukti tersebut masih ada,” terang Kasat Reskrim.

“Ketiga pelaku adalah spesialis pencurian kabel dan travo PLN yang sering beraksi di Kabupaten Jayapura. Ketiganya juga adalah karyawan PT. Kabantaras (pihak ketiga pemasangan jaringan kabel PLN) sehingga mereka sudah paham atau mengetahui dengan pasti soal listrik,” ungkapnya.

Suheriadi menambahkan, hasil curian kabel dan travo PLN dijual ke pengepul besi tua seharga Rp 52.000/kg.

“Hasil terbanyak yang pernah mereka curi sebanyak 130 kg. Dan uang yang didapatkan sebanyak Rp 6.750.000, uangnya kemudian dibagi rata, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta minuman keras (miras),” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. *