BPK Provinsi Papua Memberikan  Wajar Tanpa Pengecualian Kepada Daerah-Daerah Ini

JAYAPURA,-Memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dan kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD kabupaten/kota. Ini dikatakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Adi Sudibyo dalam sambutannya dalam penyerahan laporan hasil  pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan  Pemda Tahun Anggaran 2017 di Aula BKP, Rabu (9/6) sore.

Kata dia, acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD.

Dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 14 Pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Pegunungan Bintang. Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Jayawijaya, Kab. Supiori, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Asmat, Kab. Nabire, Kab. Intan Jaya, Kab. Mimika dan Kab. Merauke.

"Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern, "ujarnya.

Kata dia, Laporan Hasil Pemeriksaan atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017 ini dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan juga kepada Kepala Daerah. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo ANggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

"Bahwa Opini yang diberikan BPK Rl atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan kepada kriteria,"ujarnya.

Kriterianya yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kecukupan pengungkapan

Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dan  Efektifitas Sistem Pengendalian lntem.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD (1) Kota Jayapura, (2) Kab. Jayapura, (3) Kab. Jayawijaya, (4) Kab. Kepulauan Yapen, (5) Kab. Asmat, (6) Kab. Nabire, (7) Kab.Mimika dan (8) Kab. Merauke, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD (1) Kab. Pegunungan Bintang, (2) Kab. Keerom, (3) Kab. Yalimo, (4) Kab.Lanny Jaya, (5) Kab. Supiori dan (6) Kab. Intan Jaya.

"Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah yang menjadi prioritas yang harus ditempuh Pemerintah Daerah, "ujarnya.

Yaitu membangun Sistem Pengendalian lntem yang baik di masing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan Pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dengan peningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional.

Lanjutnya, dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan

kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

"BPK RI berharap agar seluruh Pemerintah Daerah melakukan Iangkah-langkah perbaikan  yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik,"ujarnya.*