Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polres Keerom

Salah satu pelaku saat diamankan/Istimewa

JAYAPURA,- Anggota Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor masing-masing yakni MY alias Ucil (18) dan AA alias Ardi Kodok (19) setelah sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Keerom,  Jumat (4/5) lalu.

Kedua pelaku MY alias Ucil (18) dan AA alias Ardi Kodok (19) merupakan target operasi tim Opsnal Polres Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor  dengan laporan polisi nomor: LP/420/IV/2018/ Res Jayapura Kota tanggal 24 April 2018/TKP Jalan Abepura-Entrop.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menuturkan kedua pelaku sampai saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dimana dugaan kuat kedua orang tersebut merupakan komplotan curanmor yang sering beroperasi di Kota Jayapura.

“Kedua masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reksrim dan dugaan kuat kedua sudah sering kali terlibat pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Jahja, Senin (7/5) siang.

Kata Jahja keduanya ditangkap oleh Opsnal Polres Keerom dan selanjutnya diserahkan kepada Ospnal Polres Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti.

“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamanan satu unit motor yang dicurinya beberapa waktu lalu yang telah dititipkan di salah satu rekan mereka yang berada di Sentani,”  jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini menerangkan keduanya melakukan pencurian ketika korbannya dalam keadaan mabok dan tertidur di Tempat kejadian perkara.

“Saat melihat kendara terparkir, kedua pelaku langsung mengambil kunci dan membawah kabur motor tersebut. Dan rencananya motor itu akan diubah warnanya,”  tuturnya.  Dirinya pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *