Kabupaten di Papua Kesulitan Unggah APBD ke Website

Koordinator Supevisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, saat memberikan arahan pada rencana aksi pengelolaan keuangan daerah. Hadir Kepala Bappeda, Muhammad Musaad dan Kepala Keuangan dari 14 kabupaten, berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (23/2)/Riri

 

JAYAPURA, - Kabupaten di Papua kesulitan mengunggah atau meng-upload isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kedalam website-nya masing-masing. Padahal ini penting dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih, transparan dan terbuka kepada publik.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong Pemerintah ditingkat kabupaten dan kota, agar dapat segera merealisasikannya

“Sebenarnya KPK sudah bersurat kepada Pemda di Papua sejak 16 November 2017. Nah kita sadari mungkin di Papua butuh lima atau enam tahun lagi (untuk semua bisa diupload secara online ke website). Tapi kita harus mulai dari sekarang untuk dibangun fondasinya," ungkap Koordinator Supevisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, saat memberikan arahan pada rencana aksi pengelolaan keuangan daerah. Hadir Kepala Bappeda, Muhammad Musaad dan Kepala Keuangan dari 14 kabupaten, berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur, Jumat (23/2).

Maruli berharap, kedepan secara bertahap setiap kabupaten sudah bisa meng-upload secara rinci. Sebab jika itu dilakukan akan menyelamatkan aparatur pemdanya.

Dia mencontohkan, salah satu dampak positif dari memposting APBD pada website pemerintah daerah, adalah masyarakat dapat ikut memantau serta menyoroti perencanaan pembangunan yang bakal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Sebagai contoh di Jakarta. Pemprov mau renovasi rumah dinas gubernur langsung jadi ramai (perdebatan di kalangan masyarakat dan elit politik) karena akan dibangun lift. Akhirnya pemprov dapat masukan penting (dari masyarakat),” jelasnya

Catatan lain yang tak kalah penting oleh Maruli, yakni upaya membangun satu sistem aplikasi perencanaan, penganggaran dan pengadaan yang terintegrasi di masing-masing pemerintah daerahnya. Hal demikian bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.

Kemudian membuat standar satuan harga yang nantinya dibuat dalam pergub(peraturan gubernur). Termasuk menyusun analisis standar biayanya.

“Sebab standar satuan harga dan analistas standar biaya, itu menjadi bagian tak terpisahkan dari aplikasi e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kemudian jika semuanya ini sudah sudah tersistem dengan jaringan, maka diyakini potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” pungkasnya.[Riri]