Terhitung 1 Mei 2018, BPJS Terapkan Vedika di Rumah Sakit

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat memberikan keterangan pers/Istimewa

JAYAPURA,-Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl (BPJS) Kesehatan mulai Mulai 1 Mei 2018 akan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Dalam rilisnya yang diterima redaksi wartaplus.com, Jumat (27/4), Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan perkembangan teknologi informasi lebih memudahkan berbagai hal termasuk dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Dengan adanya program ini, proses verifikasi lebih cepat, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional,” kata Andayani melalui rilis,Jumat (27/4/2018).

Menurut ia, Vedika adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di kantor cabang atau kantor kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. 

“Tujuan dari implementasi Vedika ini adalah meningkatkan kepuasan Peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan serta simplifikasi proses klaim pelayanan di FKRTL. Selain itu juga sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Dirinya mengaku, adanya pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terus meningkat dan membuka peluang besar bagi penduduk untuk memanfaatkan layanan kesehatan Program JKN-KIS menyebabkan meningkatnya jumlah klaim yang harus segera di verifikasi.

“Untuk itu kami melucurkan program vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,” kata ia.

Menurut ia, rumah sakit yang telah komitmen mengimplementasikan Vedika saat ini terus mengalami pertambahan fasilitas kesehatan setiap bulannya. Dimulai dari implemenyasi di 216 RS pada Oktober 2017, 583 RS di November 2017, 1.236 di Desember 2017, 1.528 RS di Januari 2018, 1.745 RS Februari 2018, dan 2.275 RS di Maret 2018

“Hingga saat ini bahkan telah 2.306 FKRTL yang melaksanakan dan komitmen Vedika. Artinya sebanyak 99.7% FKRTL provider BPJS Kesehatan telah implementasi Vedika,” ujarnya. 

“Kami mengapresiasi komitmen rumah sakit yang sudah menyambut baik kehadiran Vedika, dan targetnya dalam waktu dekat seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Vedika, sehingga tidak adalagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat,” sambungnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Anurman Huda mengatakan implementasi Vedika untuk wilayah Papua dan Papua Barat sampai dengan April 2018, sebanyak 42 FKRTL yang terdiri dari Kantor Cabang Jayapura sebanyak 15 FKRTL, Kantor Cabang Sorong sebanyak 8 FKRTL, Kantor Cabang Biak Numfor sebanyak 5 FKRTL, Kantor Cabang Merauke sebanyak 6 FKRTL, Kantor Cabang Manokwari sebanyak 6 FKRTL, dan Kantor Cabang Wamena sebanyak 2 FKRTL.

“Dengan telah diimplementasikannya Vedika di 42 FKRTL, maka diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan peserta dan kepuasaan fasilitas kesehatan terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan dan administrasi klaim BPJS Kesehatan,” kata Anurman.

Untuk wilayah Papua dan Papua Barat jumlah peserta JKN-KIS mencapai 4.841.788 jiwa atau 81 persen dari total penduduk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Disamping itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat sudah bekerjasama dengan 739 FKTP dan 42 FKRTL.

“Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen. Khusus untuk FKTP indeks kepuasan mencapai 75,9 persen, dan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebesar 75,2 persen. Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi, dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.*