Komisioner KPU Mimika Ditetapkan Tersangka

Foto: Ilustrasi

JAYAPURA,-Seteleh menjalani pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Papua empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika diduga tersangka atas penetapan calon kepala daerah Kabupaten Mimika yang memutuskan pasangan calon (paslon) Eltinus-John tidak lolos verifikasi beberapa waktu lalu. 

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 180, apabila terbukti dengan sengaja menghilangkan hak seorang menjadi kepala daerah, maka pihak yang terlibat terancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara.

Keempat anggota KPUD Mimika yang diduga menjadi tersangka itu berinisial TOM, AP, YLR, DT.  Sementara satu anggota lainnya  RG masih menjalani pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Papua, terkait keterlibatannya dalam putusan untuk menganulir keikutsertaan pasangan Eltinus-John sebagai calon kepala daerah dalam Pilbup Mimika.

Komisioner KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan Tarwinto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi penetapan empat anggota KPUD Mimika tersebut sebagai tersangka.

"Saat ini kami yang mengambil alih proses Pelaksanaan Pilkada Bupati di Mimika. Para anggota KPUD Mimika juga diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena masalah ini, kata Tarwinto kepada wartawan saat dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Senin (23/4) siang.

Sementara itu terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pilkada Papua 2018 ini, Tarwinto menuturkan ada 6 kabupaten yang belum melaporkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pilkada Papua 2018 ini. Lima diantaranya Kabupaten Jayawijaya, Timika, Tolikara, Lanny Jaya, dan Asmat. Kendalanya, kata Tarwinto yaitu adanya  masyarakat yang belum punya identitas kepemilikan.

Ia menambahkan, untuk melengkapi DPT tersebut KPU Provinsi Papua tengah memberikan toleransi waktu bagi keenam KPUD untuk menyerahkan laporan DPT lengkapnya sampai Sabtu (28/4) depan.   

“Hari sabtu ini akan kita laksanakan lagi Pleno DPT untuk Provinsi Papua atas keenam KPUD yang belum menyerahkan DPT itu,” jelasnya. *