Dua Pelaku Pembuat Miras Oplosan Dibekuk Polisi, Satu di Antaranya ASN

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, bersama Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Najamuddin saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita/Istimewa

SENTANI,- Aparat kepolisian Polres Jayapura berhasil menangkap dua pelaku pembuat sekaligus pengedar miras oplosan jenis ballo dan cap tikus (CT) yang selama ini beroperasi di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, mengatakan, penangkapan dilakukan pada 16 April setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya penjualan miras oplosan yang meresahkan warga.

“Kita dapat laporan dari warga yang resah soal keberadaan lokasi penjualan miras ini. Dimana sering terdapat orang mabuk dekat lokasi penjual miras ini, sehingga menghambat aktivitas warga,” kata Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, kepada pers di Mapolres Jayapura, Senin.

Dikatakan, kedua pelaku masing-masing JP (27) dan AM (39) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, kampung Taruna dan Pasar Lama Sentani, dan berhasil mengamankan sedikitnya 262 liter minuman keras oplosan jenis ballo dan cap tikus.

“Dari TKP pertama kita berhasil mendapatkan 92 liter minuman keras oplosan, dan TKP kedua kita dapatkan 170 liter miras oplosan jenis ballo dan cap tikus (CT), jadi totalnya adalah 262 liter. Dari kedua pelaku ini, salah satunya adalah seorang tenaga honorer di kantor dinas kebersihan dan Tata Kota,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku JP (27) dan AM (39) sudah ditahan di rutan polres jayapura untuk pemeriksaan selanjutnya. “Kedua pelaku dikenakan pasal 204 KUHP dan pasal 140 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.

Iip menegaskan bahwa, kedua pelaku akan di proses hukum untuk memberikan efek jera, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. “Pasti di proses, supaya ada efek jera, karena kalau hanya ditangkap kemudian dilepas, pasti akan berbuat lagi, jadi harus ada hukuman untuk pelaku,” tegasnya. *